free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kaleidoskop Polres Malang 2024: Angka Kriminalitas Turun 13,7 Persen Hingga Bongkar Pabrik Sabu

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

31 - Dec - 2024, 13:20

Placeholder
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana saat menjabarkan capaian Polres Malang tahun 2024 di Aula Polres Malang pada Senin (30/12/2024) malam. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Senin (30/12/2024) malam. Pada agenda yang berlangsung di Aula Polres Malang tersebut, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyebut, angka kriminalitas di Kabupaten Malang menurun hingga 13,7 persen.

"Tren kejahatan mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2023. Polres Malang berhasil menekan angka kejahatan sebesar 13,7 persen di 2024,” ungkap Kholis.

Baca Juga : Tutup Tahun 2024, Bank Jatim Jadi BPD Terbesar dalam KUB

Perwira Polri dengan pangkat dua melati ini menjabarkan, laporan tindak pidana di 2023 sebanyak 3.199 kasus. "Di tahun 2024 turun menjadi 2.762 kasus," ujar Kholis.

Dalam kesempatan yang sama, Kholis turut memaparkan capaian kinerja Polres Malang sepanjang tahun 2024. Selain penurunan angka kejahatan secara signifikan, Kholis juga memaparkan sejumlah kasus penting yang berhasil diungkap sepanjang 2024.

Kaleidoskop ungkap kasus menonjol sepanjang 2024 tersebut di antaranya:

1. Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pakis

Pada 22 Maret 2024, Polres Malang mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang lansia di Kecamatan Pakis. Selain membunuh seorang lansia, kakak dari korban tewas juga mengalami luka-luka dalam peristiwa memilukan tersebut.

Kedua korban tersebut masing-masing Esther Sri Purwaningsih (69) yang merupakan korban luka. Sementara korban meninggal dunia merupakan adik dari Esther yang bernama Sri Agus Iswanto (60).

Agus tewas akibat luka tusuk senjata tajam jenis pisau di bagian leher pada saat kejadian pencurian tersebut. Di mana, korban atas nama Agus adalah seorang penyandang disabilitas.

Sementara pelaku pencurian dan pembunuhan tersebut merupakan kakak beradik bernama M. Wakhid Hasyim Afandi dan M. Iqbal Faisal Amir. "Penetapan tersangka berdasarkan bukti dari DNA melalui langkah-langkah scientific crime investigation (SCI)," ujar Kholis.

Kasus tersebut sudah melalui serangkaian persidangan hingga pembacaan putusan hakim. Sidang diagendakan berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Senin 25 November 2024. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen Nanang Dwi Kristanto.

Pada putusannya, Nanang menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan mati.

Putusan hakim tersebut sesuai dengan yang sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, yaitu dalam pasal 365 ayat 4 KUHP. Pada pembacaan putusannya, ketua majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun.

2. Pengemasan Ulang Beras Bulog

Pada 15 Maret 2024, Polres Malang membongkar praktik pengemasan ulang beras Bulog menjadi beras premium. Tiga pelaku diamankan, termasuk pemilik gudang berinisial EH.

"Pelaku meraup keuntungan hingga Rp 45 juta dalam lima bulan sebelum akhirnya berhasil kami amankan," ujar Kholis.

Akibat perbuatannya, tersangka saat itu diancam dengan pasal berlapis. Yakni disangkakan dengan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 144 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Sedangkan hukuman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

3. Home Industry Miras Ilegal

Sebuah home industry minuman keras (miras) ilegal di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, berhasil diungkap Polres Malang pada Juni 2024. "Dalam ungkap kasus tersebut, barang bukti berupa arak trobas disita, dan pelaku telah diproses hukum," ujar Kholis.

Sekedar diketahui, Satresnarkoba Polres Malang membongkar home industry miras ilegal yang berlokasi di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada 3 Juni 2024. Pemilik pabrik miras ilegal tersebut berinisial MR (48) warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Home industry miras ilegal yang dikelola tersangka sudah beroperasi sejak 2022. Selama kurun waktu sekitar 1,5 tahun tersebut, tersangka bisa memproduksi sekitar 3.200 liter miras jenis arak trobas dalam sebulan.

Miras yang di produksi tersangka kemudian di edarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Malang hingga Kota Malang. Dalam sebulan, tersangka disebut bisa meraup keuntungan hingga Rp 10 juta.

Baca Juga : Harga Emas Antam Turun Rp 13 Ribu Jelang Tahun Baru

Saat itu polisi menjerat tersangka dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 Juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Sedangkan ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

4. Penggerebekan Home Industry Sabu

Pada 17 April 2024, Polres Malang menggerebek pabrik sabu di Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Penggerebekan ini bermula dari digelarnya Operasi Pekat Semeru 2024.

"Tiga tersangka diamankan dalam operasi tersebut," ujar Kholis.

Tiga tersangka yang turut diamankan polisi dari jaringan produksi sabu tersebut, satu di antaranya merupakan seorang perempuan. Yakni yang berinisial IW (29). Perempuan kelahiran Jombang 22 Maret 1995 tersebut, berasal dari Kabupaten Gresik yang berdomisili di Perumahan Bumi Mas, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka IW diketahui tinggal di tempat domisilinya tersebut bersama dengan saudaranya. Yakni seorang pria berinisial NK (40). Tersangka kelahiran 22 Maret 1984 tersebut juga berasal dari Jombang.

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial MS (36). Pria kelahiran 10 Mei 1987 merupakan warga asli Kabupaten Pasuruan. Namun yang bersangkutan selama ini berdomisili di Dusun Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan pendalaman polisi, di dua lokasi domisili dari ketiga tersangka itulah yang dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu. Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah memproduksi narkotika jenis sabu sebanyak lima kali.

Produksi sabu hasil ketiga tersangka tersebut kemudian diedarkan kepada seseorang yang berinisial MZL alias Pablo. Sebelumnya, tersangka MZL tersebut berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Malang di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang pada awal April 2024 lalu.

Saat itu, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Yakni tentang narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain beberapa ungkap kasus menonjol, Polres Malang juga menangani ratusan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sepanjang 2024, Polres Malang menangani 248 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Sementara 224 kasus di antaranya berhasil diselesaikan. Penanganan kasus ini melibatkan kerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan instansi terkait," ujar Kholis.

Di sisi lain, Polres Malang juga mencatat pencapaian dalam penanganan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas) atau 3C. 

"Patroli rutin dan kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan menekan angka kejahatan, termasuk kejahatan 3C,” jelasnya.

Kholis menambahkan, sepanjang kurun waktu 2024, Polres Malang juga telah melakukan 51 penertiban judi sabung ayam. "Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga turut menjadi perhatian khusus. Yakni dengan 17 kasus berhasil diungkap yang meliputi eksploitasi anak hingga kekerasan seksual," tuturnya. 

Kholis menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang mendukung kinerja Polres Malang. Termasuk masyarakat yang aktif berpartisipasi menjaga keamanan di Kabupaten Malang.

"Keberhasilan ini adalah wujud kerja keras Polres Malang untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kholis.

Diakui Kholis, Polres Malang akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan keamanan masyarakat di tahun mendatang. "Kami akan terus bekerja keras untuk menjadikan Kabupaten Malang sebagai wilayah yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat,” pungkas Kholis.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polres Malang capaian 2024



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri