free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Pastikan Keadilan untuk Pekerja dan Pengusaha, Anggota DPD RI Lia Istifhama Pantau Penetapan UMP di Jatim

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

29 - Dec - 2024, 17:04

Placeholder
Anggota DPD RI Lia Isthifama

JATIMTIMES - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Lia Istifhama melakukan inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Fokus utamanya pada penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025.

Hal itu karena upah minimum kabupaten (UMK) Gresik 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan bukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

Baca Juga : Pohon Tumbang hingga Longsor Rusak Rumah Warga di Poncokusumo dan Donomulyo

Lia Istifhama menjelaskan, sebagai anggota DPD RI yang berasal dari Jawa Timur, dirinya sangat memperhatikan dampak kebijakan penetapan upah minimum terhadap sektor tenaga kerja dan dunia usaha di Provinsi Jawa Timur. 

Dalam kunjungan dan pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan serikat pekerja, pengusaha, serta pemerintah daerah, Lia mengungkapkan penetapan upah minimum harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan, terutama di tengah kondisi perekonomian yang terus berubah.

"Penetapan upah minimum di Jawa Timur tentu kita harapkan terus mengedepankan prinsip keadilan, dengan memperhatikan daya saing perusahaan dan kemampuan ekonomi daerah. Kita paham bahwa ada perbedaan besar antara sektor industri, seperti manufaktur dan sektor jasa, yang memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memberikan kenaikan upah. Namun, kebijakan ini juga harus mengakomodasi harapan pekerja yang ingin mendapatkan penghasilan yang layak," ujar Ning Lia. sapaan akrabnya, Minggu (29/12).

Dalam hal ini Lia Istifhama menekankan pentingnya transparansi dalam proses penetapan upah minimum agar tidak terjadi ketidakpastian di kalangan pekerja dan pengusaha. 

Ning Lia ingin mengawasi langsung bahwa pemprov dan pengusaha bekerja sama  memastikan bahwa angka kenaikan yang ditetapkan sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, yakni kenaikan 6,5 persen.

"Dalam konteks Jawa Timur, meskipun angka kenaikan yang ditetapkan oleh Presiden sebesar 6,5 persen, penting bagi kami untuk melakukan pemantauan secara cermat apakah angka tersebut dapat diterima oleh perusahaan, khususnya yang berada di sektor-sektor yang lebih kecil atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kami akan terus mengawasi agar proses penetapan upah ini dilakukan secara adil dan transparan," tambah Ning Lia.

Menurut dia, upah minimum yang adil tidak hanya mendukung kesejahteraan pekerja, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang kondusif, di mana pengusaha dapat tetap mempertahankan daya saingnya tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja. 

“Kenaikan UMP ini memang menjadi tantangan bagi perusahaan, termasuk UMKM dalam mengelola biaya operasional. Namun, saya menyarankan agar pemerintah daerah di Jawa Timur meningkatkan sosialisasi terkait penetapan UMP dan UMK, agar baik pekerja maupun pengusaha memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Lia, lsosialisasi yang efektif sangat penting, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau kebingungan dalam menjalankan ketentuan upah minimum ini. 

Baca Juga : Disnakkan Situbondo Terima Ribuan Dosis Vaksin PMK dari Kementan RI

“Kami berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat mengoptimalkan komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak yang terlibat," kata Ning Lia.

Dengan adanya inventarisasi materi pengawasan ini, Ning Lia berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya dalam penetapan upah minimum, agar berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan harapan semua pihak. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sigit Priyanto menjelaskan ada wacana bahwa pengupahan di beberapa sektor swasta akan didasarkan pada produktivitas kerja.

 Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan insentif lebih bagi pekerja yang memiliki kinerja dan produktivitas tinggi, serta mendorong perusahaan untuk berkompetisi dalam memberikan upah yang layak kepada tenaga kerja mereka. 

Sigit menjelaskan, dengan kebijakan ini, perusahaan yang memiliki produktivitas tinggi, baik di sektor industri maupun jasa, akan memberikan kompensasi yang lebih baik kepada pekerja. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sekaligus mendorong perusahaan untuk berinovasi dan lebih produktif.

"Ke depan, upah minimum di sektor swasta akan lebih fleksibel, berdasarkan pada produktivitas kerja di perusahaan. Bagi pekerja kontrak yang menunjukkan produktivitas tinggi, mereka berpeluang untuk mendapatkan gaji yang lebih besar dibandingkan upah minimum yang ditetapkan secara umum. Namun, perusahaan harus tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajiban mereka terhadap pekerja, baik dari segi upah maupun fasilitas lainnya," jelas Sigit.  

"Jika perusahaan berhasil meningkatkan produktivitasnya, maka upah yang diterima oleh pekerja juga akan meningkat, tergantung dari sektor dan jenis pekerjaan yang ada. Ini adalah win-win solution bagi pekerja dan pengusaha, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing daerah, khususnya di Jawa Timur," tambahnya.


Topik

Ekonomi Lia Istifhama DPD RI UMP UMK Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy