free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

2025 Disambut PPN 12 Persen, Akademisi : Perlu Kebijakan Pendamping 

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

27 - Dec - 2024, 18:21

Placeholder
Sri Wahyudi S, Dosen Ekonomi Pembangunan kampus UMM (ist)

JATIMTIMES -  Tahun 2025 telah di depan mata. Masyarakat Indonesia bakal disambut dengan isu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, dimana sebelumnya hanya 11 persen. Kenaikan ini memicu kegelisahan atau kegundahan masyarakat.

Kenaikan PPN tentunya akan berimbas pada berbagai sektor kebutuhan pokok masyarakat yang akan mengalami kenaikan harga per 1 Januari 2025. 

Baca Juga : 7 Pengobatan untuk Batuk Pilek dengan Ramuan Herbal yang Terbukti Efektif

Banyak pihak telah mencurahkan kegelisahan ini di berbagai platform media sosial. Melihat hal ini, Sri Wahyudi S, S.E., M.E dosen Ekonomi Pembangunan dari kampus UMM turut berkomentar.

Dikatakannya, bahwa dampak kenaikan PPN ini tentunya berimbas pada penurunan daya beli masyarakat dan bahkan menimbulkan pergeseran budaya konsumsi masyarakat. Kebijakan ini akan memiliki dampak bergilir pada masyarakat dengan kelas ekonomi menengah atas dan kalangan atas. 

Untuk itu, PPN 12 persen sementara hanya berlaku pada barang pokok dan jasa kategori premium (mewah), serta pelayanan golongan VIP. Meski begitu, rasa was-was tentunya juga terjadi, dimana dikhawatirkan sektor produk makanan dan minuman olahan kemasan yang menggunakan barang-barang pokok premium turut terkena imbas kenaikan harga.

"Meskipun kebijakan PPN 12 persen ini berdampak besar pada golongan menengah ke atas, tidak menutup kemungkinan masyarakat menengah ke bawah juga terkena imbasnya. Hal itu dikarenakan potensi efek pergeseran budaya beli yang beralih ke produk barang atau jasa kategori non-premium," sambungnya.

Memang, secara obyektif, penerapan kebijakan ini menjadi upaya pemerintah dalam mendukung percepatan pembangunan nasional infrastuktur negara dan menjaga keseimbangan fiskal negara.
Menurutnya, percepatan pembangunan infrastruktur ini merupakan suatu keharusan tindakan pemerintah dalam meningkatkan hilirisasi efisiensi dan perekonomian logistik seluruh wilayah Indonesia. 

Meski dinilai ampuh menaikkan pemasukan negara, menurut Yudi, pemerintah juga harus memperhatikan sektor rentan. 

Untuk itu, menurut Yudi perlu ada sebuah kebijakan pendamping yang menjadi penyeimbang dalam menjaga kesejahteraan sosial seluruh masyarakat. Sebagai negara demokrasi, perlu adanya intervensi pemerintah terhadap sektor-sektor rentan terdampak kebijakan ini.

Baca Juga : Libur Panjang Natal, 206 Ribu Penumpang Menyeberang dari Jawa ke Bali

Kebijakan ini dapat berupa pemberian asumsi atau insentif subsidi untuk golongan atau kelompok rentan, memberikan subsidi atau insentif fiskal. Dicontohkannya, seperti kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Regional (UMR). Kemudian, memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha UMKM atau industri-industri strategis yang memilki penyerapan tenaga kerja yang cukup besar. 

"Dan perlu juga intervensi pengawasan pemerintah terhadap seluruh sektor yang terlibat kebijakan ini wajib dilakukan untuk mencegah kemungkinan kasus perpajakan yang lalu terulang kembali,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan satu pesan untuk masyarakat  dalam meminimalisir dampak kenaikan PPN ini. Masyarakat harus bijak dan penuh pertimbangan dalam kegiatan konsumtif. Artinya, efisiensi pembelian barang perlu diterapkan. Dalam hal ini, masyarakat menyesuaikan pembelian barang dengan kebutuhan. Termasuk juga membiasakan diri dari budaya konsumtif barang atau jasa ke non premium.

 


Topik

Ekonomi PPN Sri Wahyudi pajak naik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi