JATIMTIMES - Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyebut, sopir truk maut penyebab kecelakaan di Tol Pandaan- Malang hanya mendapatkan bayaran atau upah Rp 200 ribu. Hal itulah yang pada akhirnya disinyalir membuat sopir truk memilih untuk tidak mengajak kernet saat mengangkut pakan ternak.
Sekedar informasi, Sigit Winarno, sopir Truk Mitsubishi tronton box nomor polisi (nopol) S 9126 UU telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan, sopir truk berusia 65 tahun asal Kabupaten Bojonegoro dinilai lalai. Sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan maut di Tol Pandaan-Malang pada Senin (23/12/2024).
Baca Juga : Pemkab Malang Targetkan Produksi Ikan Tembus 34 Ribu Ton di Tahun 2024 untuk Sukseskan Program MBG
Dijelaskan Kholis, tersangka bekerja di PT Rapi Trans Logistik Indonesia, Kabupaten Sidoarjo sejak 2019. Selama bekerja, tersangka menerima gaji dengan sistem borongan.
"Pengakuan sementara dari yang bersangkutan (tersangka), biaya perjalanan yang dia terima sekitar Rp 1.018.000," ungkap Kholis saat konferensi pers yang berlangsung di Crisis Center, Pos Pelayanan Karanglo, Singosari, Rabu (25/12/2024).
Uang saku yang diterima tersangka dari perusahaan tempat ia bekerja tersebut include bahan bakar solar dan e-tol. Sedangkan sisanya untuk uang perjalanan atau gaji yang diterima tersangka.
"Spare biaya yang dia (tersangka) terima itu cukup minim, karena sisa upahnya itu berkisar Rp 200 ribu," ujar Kholis.
Kondisi itulah yang diduga pada akhirnya tersangka tidak menggunankan jasa kernet. Alasannya karena sisa uang perjalanan atau upah yang tersangka terima cukup sedikit.
"Pengakuannya (tersangka), beberapa kali dia mengirim barang itu tidak menggunakan kernet karena memang biaya yang dia terima cukup minim," imbuhnya.
Perlu diketahui, disampaikan Kholis, keterangan yang diberikan sopir truk tersebut sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, dalam waktu dekat ini polisi diagendakan bakal kembali memeriksa sopir truk sebagai tersangka.
"Nanti kami dalami lagi setelah kondisi sopir sehat. Sebenarnya alasan apa dia (tersangka) tidak menggunakan kernet. Apakah dia cukup menguasai kendaraan dan jalan, atau ada motivasi tertentu sehingga dia memilih mengantar barang ini seorang diri," ujarnya.
Selain tersangka, disampaikan Kholis, pihaknya juga bakal memeriksa perusahaan tempat tersangka bekerja. "Sehingga nanti akan didapatkan informasi lebih detail tentang bagaimana persyaratan pengiriman barang ini. Apakah memang dibolehkan hanya sopir sendiri tanpa kernet," pungkas Kholis.
Baca Juga : Polres Malang Tetapkan Sopir Truk Maut Kecelakaan di Tol Pandaan - Malang Tersangka
Sebagaimana diberitakan, sopir truk sempat menghentikan laju kendaraannya di bahu jalan tol karena mengalami overheat. Sopir kemudian turun dari kendaraan untuk mengganjal ban. Namun, ganjalan tersebut kurang sempurna sehingga truk meluncur ke belakang tanpa terkendali hingga akhirnya menabrak bus.
Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Tol Pandaan-Malang arah Malang. Tepatnya pada KM 77.300A, Senin (23/11/2024) sekitar pukul 15.40 WIB.
Dilaporkan korban berjumlah 52 orang. Di mana, empat orang di antaranya meninggal dunia atas insiden kecelakaan yang melibatkan sebuah truk golongan 3 (KR1) dan bus pariwisata (KR2) tersebut. Sedangkan 48 korban lainnya mengalami luka-luka.
Sementara itu, satu dari empat korban meninggal merupakan sopir bus. Sedangkan korban meninggal lainnya merupakan penumpang dan kernet bus.
Paska kecelakaan, para korban luka telah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit terdekat. Yakni yang berlokasi di Kecamatan Lawang dan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kota Malang hingga rumah sakit yang ada di Pasuruan.
Sementara untuk korban meninggal, sesaat setelah kejadian telah dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Diketahui, Bus Hino Tirto Agung nopol S 7607 UW yang terlibat kecelakaan maut tersebut, merupakan rombongan dari SMP IT Darul Qur'an Mulia Putri Bogor.
Di sisi lain, Polres Malang telah menetapkan sopir truk sebagai tersangka. Yakni dengan persangkaan Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun.