free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Tetapkan Sopir Truk Maut Kecelakaan di Tol Pandaan - Malang Tersangka

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

25 - Dec - 2024, 16:56

Placeholder
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana (dua dari kiri) saat konferensi pers penetapan tersangka terhadap sopir truk pada insiden kecelakaan maut yang terjadi di Tol Pandaan - Malang, konferensi pers berlangsung di Crisis Center, Pos Pelayanan Karanglo, Singosari, Rabu (25/12/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang menetapkan Sigit Winarno, sopir Truk Mitsubishi tronton box nomor polisi (nopol) S 9126 UU sebagai tersangka. Berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan, sopir truk berusia 65 tahun asal Kabupaten Bojonegoro dinilai lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan maut di Tol Pandaan - Malang pada Senin (23/12/2024).

"Dalam peristiwa musibah kecelakaan ini, terdapat unsur kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh sopir truk. Dengan demikian, maka sopir truk atas nama Sigit Winarno ini kami tetapkan menjadi tersangka," ungkap Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, saat konferensi pers yang berlangsung di Crisis Center, Pos Pelayanan Karanglo, Singosari, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga : Respons Cuek Jokowi soal Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK

Sebelumnya, disampaikan Kholis, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Selasa (24/12/2024). Pada agenda tersebut, polisi turut membahas hasil pengumpulan bukti, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal,  hingga olah TKP menggunakan metode traffic accident analysis (TAA).

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun ahli untuk memperkuat bukti-bukti petunjuk yang sudah kami dapat. Kemudian melakukan gelar perkara dengan hasil bahwa kami menemukan kesesuaian antar alat bukti," ujar Kholis.

Pada kasus kecelakaan maut tersebut, polisi telah menghimpun 17 bukti. Di antaranya meliputi kedua kendaraan yakni truk dan Bus Hino Tirto Agung nopol S 7607 UW yang terlibat kecelakaan, satu buah kayu pengganjal ban, checklist checking truk, surat jalan, hasil visum para korban, hingga hasil tes urine terhadap sopir truk yang dinyatakan tidak terindikasi mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Sementara para saksi yang telah dimintai keterangan oleh polisi di antaranya sopir truk, pihak PT Jasa Marga Pandaan Malang, ahli termasuk dari pihak Mitsubishi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, penumpang bus, dan pihak PT Rapi Trans Logistik Indonesia yang merupakan perusahaan tempat tersangka bekerja.

"Sopir truk kami tetapkan menjadi tersangka dengan persangkaan Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan," pungkas Kholis.

Sebagaimana diberitakan, sopir truk sempat menghentikan laju kendaraannya di bahu jalan tol karena mengalami overheat. Sopir kemudian turun dari kendaraan untuk mengganjal ban. Namun, ganjalan tersebut kurang sempurna sehingga truk meluncur ke belakang tanpa terkendali hingga akhirnya menabrak bus.

Baca Juga : Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto yang Kini Jadi Tersangka KPK

Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Tol Pandaan-Malang arah Malang. Tepatnya pada KM 77.300A, Senin (23/11/2024) pukul 15.17 WIB.

Dilaporkan korban berjumlah 52 orang. Di mana, empat orang di antaranya meninggal dunia pada insiden kecelakaan yang melibatkan sebuah truk golongan 3 (KR1) dan bus pariwisata (KR2) tersebut. Sedangkan 48 korban lainnya mengalami luka-luka. Sementara itu, satu dari empat korban meninggal merupakan sopir bus. Sedangkan korban meninggal lainnya merupakan penumpang dan kernet bus.

Paska kecelakaan, para korban luka telah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit terdekat. Yakni yang berlokasi di Kecamatan Lawang dan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kota Malang hingga rumah sakit yang ada di Pasuruan. Sementara untuk korban meninggal telah dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang usai kejadian. Diketahui, rombongan yang terlibat kecelakaan maut tersebut berasal dari SMP IT Darul Qur'an Mulia Putri Bogor.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun. Polres Malang diagendakan bakal segera melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk sebagai tersangka setelah menjalani perawatan medis.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kecelakaan maut tol pandaan malang polres malang tersangka kecelakaan maut



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana