JATIMTIMES - Dalam rangka memeriahkan Natal, sejumlah pusat perbelanjaan di Indonesia memberikan potongan harga atau diskon. Diskon Natal membuat harga-harga lebih murah dan menarik para pembeli.
Pembeli yang memanfaatkan diskon Natal tidak hanya dari kalangan umat Kristiani. Kalangan Muslim pun berbondong-bondong memanfaatkan diskon tersebut.
Baca Juga : Patroli Bupati Malang Beserta Forkopimda, 400 Personel Turut Dikerahkan Pengamanan Malam Natal
Namun, belakangan muncul pertanyaan mengenai hukum umat Muslim ikut berbelanja menggunakan diskon Natal. Pertanyaan ini muncul seiring dengan adanya polemik orang Muslim diharamkan mengucapkan selamat natal.
Menurut Buya Yahya, yang menjadikan polemik adalah orang-orang di dalam Islam sendiri. Sebab, orang Nasrani tidak pernah menuntut untuk mengucapkan selamat Natal.
Dari situlah, publik mulai mempertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan Hari Natal. Misalnya bagaimana hukum membeli makanan menggunakan diskon Natal.
Lantas bolehkah umat Muslim ikut berbelanja menggunakan diskon Natal? Berikut penjelasan Buya Yahya.
Hukum Muslim Berbelanja Memakai Diskon Natal
Buya Yahya menegaskan bahwa orang Muslim boleh bebas berinteraksi dengan non-Muslim. "Bebas kita berinteraksi dengan orang di luar Islam kecuali sesuatu yang berkenaan dengan keimanan, akidah. Seorang Muslim tidak perlu mengucapkan selamat Natal," ujar Buya Yahya, dikutip pada Rabu (25/12/2024).
"Seorang Muslim tidak diperkenankan, haram seorang Muslim mengucapkan selamat Natal. Karena apa? Karena pemahaman tentang Yesus menurut Islam berbeda dengan Yesus menurut Nasrani," sambungnya.
Memahami soal hukum membeli makanan menggunakan diskon momrn kelahiran Yesus, Buya Yahya mengatakan hal itu sah-sah saja. Itu karena tidak bersinggungan dengan keimanan seseorang.
Baca Juga : Akses Malang- Blitar di Bendungan Lahor Wajib Pembayaran Elektronik, Berlaku Mulai Besok
“Mereka punya toko terus kasih diskon Natal. Mungkin di agama mereka dianjurkan di hari yang baik untuk berbuat baik. Jangankan kok beli yang ada diskonnya, kami menerima dari mereka juga boleh,” ujar Buya Yahya.
Misalnya orang Nasrani punya acara keagamaan di gereja, lalu mereka memberi makan orang Muslim, itu boleh diterima dan dimakan. Sebaliknya, orang Muslim juga boleh memberi makanan tetapi tidak dikhususkan untuk acara keagamaan.
“Contohnya kayak mereka beli di beras di toko kita, gak perlu ditanya ‘beras buat Natal ya?’ Karena beras bisa dimakan kapan saja. Jadi, kita boleh layani,” tutur Buya Yahya.
Buya Yahya juga menegaskan bahwa masalah belanja di tempat yang ada diskonnya apa saja, termasuk diskon Natal, itu tidak masalah karena bukan sebuah ikrar.
"Asal nggak mengucapkan. Kalau mengucapkan, ada hubungannya dengan ikrar. Jadi, boleh belanja di diskon Natal, diskon apa saja, boleh. Tapi nanti ada kaidah dalam Anda berbelanja," tandasnya.