free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Langganan Netflix hingga YouTube Premium Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasannya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

24 - Dec - 2024, 10:46

Placeholder
Ilustrasi netflix, YouTube premium terkena PPN 12 persen pada 2025 mendatang. (Foto Pixabay)

JATIMTIMES - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan PPN ini rupanya tidak hanya berdampak pada barang-barang mewah, tetapi juga pada sejumlah layanan digital yang sering digunakan masyarakat, seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium.

Baca Juga : Harga Emas Antam Turun Jelang Natal, Jadi Rp 1.520.000 Per Gram

Hal ini juga telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Menurut DJP, platform tersebut masuk dalam objek pajak PPN PMSE. Sehingga, otomatis jika ada kenaikan PPN, biaya langganan Netflix, Spotify, Youtube Premium dikenakan PPN 12 persen.

Pengenaan PPN pada biaya langganan platform tersebut sesuai dengan PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru," ujar DJP seperti yang dikutip Selasa (24/12/2024). 

Sedangkan, penjualan pulsa, token, hingga kartu perdana juga masuk dalam objek PPN. hal ini tertuang dalam PPN sesuai dengan ketentuan PMK 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

"Atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher bukan merupakan objek pajak baru," tegas DJP.

Berikut cara menghitung tarif PPN 12 persen:

Cara Hitung PPN 12 Persen

Cara menghitung PPN dilakukan dengan mengalikan tarif PPN dengan nilai transaksi untuk mengetahui besaran pajak yang perlu dibayar, rumus yang digunakan sebagai berikut:

PPN = Tarif PPN x Harga Jual

Dalam praktik sehari-hari, harga barang atau jasa yang ditawarkan biasanya sudah termasuk pajak PPN. Dengan demikian, total harga setelah PPN adalah hasil dari penjumlahan antara harga dasar dengan nilai PPN yang telah dihitung.

Rumus untuk menghitung total harga:

Total Harga = Harga Jual + PPN

Sebagai contoh, berikut adalah perhitungan untuk paket Netflix Paket Mobile (Rp54.000):

PPN = 12 persen x Rp54.000

PPN = Rp6.840

Harga setelah dikenakan PPN:

Total Harga = Rp54.000 + Rp6.840

Total Harga = Rp60.480

Dampak Pada Harga Layanan Digital

Dengan naiknya tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, konsumen akan merasakan kenaikan harga pada layanan digital. Misalnya, biaya langganan Netflix, Spotify, dan YouTube Premium diperkirakan mengalami peningkatan sebagai berikut:

Netflix

Paket Mobile: Rp54.000 naik menjadi Rp60.480

Paket Basic: Rp65.000 -> Rp72.800

Paket Standard: Rp120.000 -> Rp134.400

Paket Premium: Rp186.000 -> Rp208.320

Spotify

Paket Mini: Rp10.700 -> Rp11.984

Paket Individual: Rp27.500 -> Rp30.800

Paket Duo: Rp71.490 -> Rp80.069

Paket Family: Rp86.900 -> Rp97.328

Paket Student: Rp27.500 -> Rp30.800

YouTube

Paket Individual: Rp69.000 -> Rp77.280

Paket Family: Rp139.000 -> Rp155.680

Paket Student: Rp41.500 -> Rp46.480

Harga baru ini dihitung berdasarkan tarif PPN 12 persen yang diterapkan pada harga dasar.

Meskipun perhitungan di atas sudah mencerminkan dampak kenaikan PPN 12 persen, penting untuk dicatat bahwa harga akhir bisa saja berbeda. Hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing penyedia layanan yang mungkin menyesuaikan strategi harga mereka.


Topik

Serba Serbi Netflix YouTube premium PPN 12 persen pajak pertambahan nilai



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy