free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Soal Kenaikan UMK, Pj Wali Kota Malang: Yang Sudah di Atasnya Jangan Diturunkan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

24 - Dec - 2024, 08:56

Placeholder
Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan memberikan sejumlah catatan terkait kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6 persen di Kota Malang. Secara umum, catatan tersebut yakni agar para pelaku usaha di Kota Malang, bisa memberikan upah yang sesuai dengan ketentuan kepada pekerjanya. 

Terlebih, menurut Iwan, pengusaha yang telah memberikan upah dengan nilai di atas UMK tidak menurunkan besaran upahnya. Apalagi jika dilakukan dengan alasan menyesuaikan aturan dan regulasi yang baru tentang perubahan UMK di Jawa Timur. 

Baca Juga : Penguatan Kelembagaan Forum Anak di Desa Kalibatur, Ini Harapan Pemdes

"Untuk para pelaku usaha sudah menetapkan upah pekerjanya di atas UMK 2025, saya berharap dan kami akan kawal untuk tidak diturunkan, tidak diperbolehkan untuk turun menyesuaikan kebijakan," ucap Iwan.

Sebab, lanjut dia, besaran upah yang diberikan sebelum ada kebijakan kenaikan UMK, tentu telah melalui proses perhitungan yang matang oleh setiap pengusaha. Untuk itu, dirinya berusaha menjaga agar jika ada pelaku usaha yang telah memberikan upah di atas UMK agar tidak diturunkan. 

"Tetapi kami akan menjaga hal itu, yang sebelumnya sudah ditetapkan dengan nilai di atas upah minimum kota (UMK) Malang, tidak boleh turun walaupun ada kebijakan ini. Itu akan terus kami monitor agar tetap dipertahankan kalau perlu bahkan ditingkatkan," kata Iwan. 

Hal selanjutnya yakni bagi pelaku usaha yang besaran upah pekerjanya masih di bawah ketetapan untuk tahun 2025 agar segera dapat menyesuaikan. Sehingga, kebijakan kenaikan UMK tersebut dapat diterapkan pada Januari 2025 mendatang.

"Ini harus kita tekankan pada para pelaku usaha, sudah ada kenaikan untuk UMK di Kota Malang sebesar 6 persen. Ini juga harus kita jaga," imbuh Iwan. 

Baca Juga : Pemdes Tunggangri Sukses Selenggarakan Sekolah Orang Tua Hebat

Selain itu, dirinya memberikan pesan kepada masyarakat pekerja. Dengan kenaikan ini, para pekerja tentu harus memberikan motivasi yang baik. Artinya dapat turut menjaga kondusivitas iklim pekerjaan.

"Bekerja dengan baik sehingga dapat menambah income dari perusahaan dan berpotensi upah bisa naik lagi," kata Iwan.

Dirinya pun berkeyakinan bahwa para pelaku usaha dan pekerja di Kota Malang memiliki visi yang sama terkait ketenagakerjaan dan iklim usaha. Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga membuka posko, manakala ada pihak yang merasa masih keberatan dengan kebijakan kenaikan UMK tersebut. 

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Pemerintahan UMK Kota Malang Pemkot Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy