JATIMTIMES - Selama Operasi Lilin Semeru pada masa libur Nataru 2024-2025, aparat gabungan memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang di Kota Batu. Pembatasan itu berlaku untuk menambah kenyamanan dan mengurangi kemacetan selama jam mobilitas tinggi.
Pembatasan tersebut diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan tol maupun non-tol. Hal tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim.
Baca Juga : Rumah Warga di Kelurahan Sisir Kota Batu Ludes Terbakar, Dipicu Korsleting Listrik
Kebijakan itu dilandasi Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas POLRI, dan Dirjen Bina Marga SKB NOMOR: KP-DRJD 6944 tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan tahun baru 2025.
"Betul, selama Nataru ada pembatasan jam operasional khususnya kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas di waktu yang ditentukan," ujar AKP Kevin saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2024).
Kevin menyampaikan, teknisnya akan ada penyekatan atau pemberhentian oleh personel yang bertugas. Pembatasan waktu operasional angkutan barang selama libur Natal 2024 dan tahun baru 2025 jalan non-tol dilakukan pada jenis tertentu.
"Nanti kita hentikan dan kita beri tindakan karena sudah diatur di surat keputusan bersama (SKB) terkait pembatasan kendaraan," tambahnya.
Angkutan barang yang dibatasi antara lain mobil barang dengan sumbu 3 atu lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, lalu mobil barang dengan kereta gandengan. Selanjutnya ada kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Sementara itu, lanjut Kevin, angkutan barang yang tidak dibatasi di antaranya bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), uang, pupuk, bantuan bencana, muatan bahan pokok, ternak dan pakan ternak, hingga motor mudik gratis.
"Waktu pemberlakuan jalan non-tol tanggal 20, 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 28 Desember 2024 serta 1 Januari 2025 pukul 05.00-22.00 WIB," rincinya.
Baca Juga : Bawaslu Pastikan Pilkada Kota Batu 2024 Nihil Sengketa, Hanya Satu Pelanggaran Teregister
Ia menambahkan, masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran jam khusus kendaraan angkutan sesuai ketentuan itu juga berhak melapor ke petugas. "Sangat bisa (melapor), dipersilahkan melaporkan ke kepolisian terdekat," imbuhnya.
Kevin mengatakan, pihaknya akan memberikan imbauan dan peringatan kepada jenis angkutan barang yang dibatasi selama nataru tersebut. "Upaya ini juga dalam rangka mengatasi kemungkinan kepadataan kendaraan yang dapat terjadi karena wisatawan yang datang berkunjung," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Operasi Lilin Semeru 2024 Kota Batu dilaksanakan 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Beberapa kondisi dijadikan indikator kebutuhan penerapan rekayasa lalu lintas. Di antaranya pertimbangan kondisi pintu keluar tol, lalu kepadatan ruas di waktu tersebut signifikan atau tidak.
Tim aparat gabungan telah menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas yang telah disusun oleh Polres Batu, yang akan dilaksanakan di 6 titik krusial di Kota Batu. Enam titik itu Simpang 4 Arhanud, Simpang 3 Pendem, di depan Jawa Timur Park 3 (Jl. Ir. Soekarno), Simpang 3 TMP, Simpang 4 Pesanggrahan, dan Simpang 3 Bendo.