free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

UMK Kota Blitar 2025 Tidak Berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

21 - Dec - 2024, 11:17

Placeholder
Ilustrasi

JATIMTIMES - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar Rp 2.481.450 oleh Gubernur Jawa Timur dipastikan tidak berlaku untuk sektor usaha mikro dan kecil (UMK) di Kota Blitar. Pekerja di sektor ini akan menerima upah berdasarkan kesepakatan langsung antara pengusaha dan pekerja, sesuai dengan mekanisme fleksibilitas yang diatur pemerintah.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Menengah, dan Tenaga Kerja (Dinkop UM dan Naker) Kota Blitar, Juyanto, menyatakan bahwa aturan ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, upah minimum yang berlaku mulai Januari 2025 hanya diwajibkan bagi usaha skala menengah dan besar. "Untuk usaha mikro dan kecil, penentuan upah minimum disesuaikan dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja," ujar Juyanto, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga : KPU Kabupaten Blitar Jadwalkan Penetapan Rijanto-Beky sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Namun, untuk sektor usaha lainnya, pemberian upah minimum sebesar Rp 2.481.450 tetap diwajibkan. Kenaikan UMK ini mulai diterapkan pada Januari 2025 dan upahnya akan diterimakan pekerja pada Februari mendatang. Juyanto menambahkan bahwa aturan ini berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun maupun lebih.

Pemerintah Kota Blitar juga memastikan penerapan UMK akan diawasi secara ketat. Dinkop UM dan Naker akan melakukan monitoring rutin untuk memastikan perusahaan mematuhi regulasi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami akan melakukan pemantauan kepada seluruh pengusaha untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Jika ada yang melanggar, tentu akan diberikan sanksi,” tegas Juyanto.

Dalam upaya mendukung penerapan kebijakan ini, sebelumnya Dinas telah mengumpulkan ratusan pengusaha dan perwakilan pekerja untuk sosialisasi UMK 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kewajiban pemberian upah minimum dan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Kebijakan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, menurut Juyanto, bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha kecil yang seringkali memiliki keterbatasan finansial. Ia berharap pengusaha sektor mikro dan kecil tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja meskipun tidak terikat UMK. “Kebijakan ini bukan untuk meringankan kewajiban, tetapi memberikan ruang bagi usaha kecil agar tetap dapat beroperasi tanpa beban yang terlalu berat,” tambahnya.

Dengan diberlakukannya UMK yang baru ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat, sementara iklim usaha tetap kondusif. Sinergi antara pekerja dan pengusaha menjadi elemen kunci untuk memastikan keberhasilan penerapan kebijakan ini.

Baca Juga : Resmi Naik 6,5 Persen, Segini Besaran UMK Kota Batu 2025

Seiring dengan kenaikan UMK yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, tantangan baru muncul baik bagi dunia usaha maupun pekerja. Namun, pemerintah Kota Blitar optimistis bahwa aturan ini akan membawa dampak positif, terutama bagi perekonomian lokal. “Penerapan UMK yang adil akan memberikan manfaat jangka panjang, baik bagi pekerja maupun pengusaha,” pungkas Juyanto.

 


Topik

Pemerintahan Umk kota Blitar UMK 2025 juyanto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya