JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu menghasilkan ribuan form A pengaduan dan temuan pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Namun, hanya satu yang teregister dan bisa ditindaklanjuti, yakni pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hingga ini, pihak Bawaslu masih menunggu keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hal tersebut dibenarkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi.
Baca Juga : Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Wortel Terperosok di Jalur Kali Lanang Kota Batu
Yogi menyebut, mayoritas pelanggaran gagal memenuhi syarat-syarat pembuktian materil dan formil yang diharuskan.
"Kan dalam hal ini ada pelanggaran dan sengketa, tapi sengketa itu nol. Tidak ada permohonan penyelesaian sengketa yang masuk selama tahapan Pilkada ini. Sedangkan ada satu dugaan pelanggaran yang langsung diregister yakni pelanggaran netralitas ASN, yang masih menunggu dari BKN untuk kemudian diteruskan kepada pejabat atau pembina kepegawaian," beber Yogi saat ditemui, belum lama ini.
Ia menjelaskan, kewenangan pengawasan Bawaslu outputnya meliputi laporan hasil pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada. Jajaran pengawas mulai dari tingkatan kota, kecamatan, sampai di TPS berkewajiban menghasilkan Form A, hasil pengawasan.
Menurut dia, Bawaslu bukan tanpa penyelidikan dan penanganan. Dari ribuan temuan dan aduan, secara keseluruhan dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi dengan memanggil setiap pihak terkait dan terduga pelanggar.
Di sisi lain, laporan-laporan seperti politik uang, perusakan alat peraga kampanye (APK), juga pelanggaran intervensi tetap ada. Meski pada akhirnya diakui dalam hal pembuktian dirasa sulit dan belum memenuhi syarat untuk diregister.
Namun, ia memastikan kepada publik bahwa Bawaslu melakukan pengawasan dan identifikasi adanya dugaan pelanggaran yang kemudian disampaikan pada tahap-tahap yang telah ditentukan. Yogi berujar, ada konsep Cegah, Awasi, Tindak (CAT) yang materialisasinya disampaikan pada tahap imbauan. Yakni disampaikan kepada peserta, KPU, dan umum.
"Kami pastikan dalam prosesnya memenuhi syarat atau tidak. Tapi kebanyakan kami akui persoalan persyaratan formal maupun material tidak terpenuhi dari proses ini. Kami sudah panggil semuanya, baik itu tim paslon ataupun tim kampanye," kata Yogi.
Baca Juga : Polres Batu Kawal Pemulangan Aremania Pasca Bentrok di Perbatasan Kediri-Malang
Sementara itu, pelanggaran netralitas ASN yang teregister hingga diterima BKN adalah adanya temuan ASN dan tenaga harian lepas (THL) Kota Batu yang berfoto dengan salah satu paslon. Di dalamnya diketahui melibatkan 9 orang.
Bawaslu Kota Batu beberapa waktu lalu juga sudah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap 8 ASN dan THL dari 9 orang yang dipanggil. Selanjutnya, hasil klarifikasi tersebut akan dibawa ke rapat pleno dan diserahkan ke tingkat lebih tinggi hingga Kemendagri.
Mengenai kapan akan diumumkan sanksi pelanggaran tersebut, Yogi belum bisa memastikan. Sebab, beberapa daerah dengan kasus yang mirip juga belum ada penetapan sanksi.
"Kami masih belum tahu. Karena langsung BKN yang memutuskan. Pada aspek pelanggaran yang sama, ternyata daerah lain juga belum divonis BKN," tutupnya.