free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Direktur LHKPN Ungkap Ayah Lady Pernah Disebut di OTT KPK, Buntut Mahasiswi Pemicu Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Dec - 2024, 18:55

Placeholder
Lady Aurellia Pramesti, mahasiswi yang diduga jadi penyebab Dokter Koas di Palembang dipukuli. (Foto X)

JATIMTIMES - Nama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah saat ini tengah menjadi bahan sorotan publik setelah anaknya, Lady Aurelia Pramesti menjadi pemicu terjadinya kasus pemukulan terhadap seorang dokter koas di Palembang. 

Setelah kasus tersebut viral, belakangan terkuak jika keluarga Lady memiliki kekayaan yang fantastis. 

Baca Juga : Profil Elza Syarief, Pengacara yang Alami Serangan Jantung Usai Dituding Gelapkan Dana

Sejalan dengan bergulirnya kasus tersebut, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Herda Helmijaya mengungkap jika nama Dedy Mandarsyah sempat disebut-sebut saat KPK menangani kasus korupsi lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, November tahun 2023 lalu.

Fakta itu menguatkan KPK untuk memeriksa harta kekayaan yang bersangkutan di tengah polemik kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anaknya.

"Saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut. Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman," ungkapnya, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan tertulis, Minggu (15/12).

Herda menyatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan bahan-bahan analisis termasuk anomali-anomali yang ada di LHKPN Dedy. Setelah ada kesimpulan, terang dia, baru bisa dibuat keputusan untuk diperdalam.

"Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait," ucapnya. 

Meski begitu, Herda tidak ingin buru-buru memastikan kapan waktu klarifikasi terhadap Dedy dilakukan.

"Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan segera kita panggil. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan," kata Herda.

Seperti diketahui, Dedy Mandarsyah mendapat sorotan warganet usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti.

Baca Juga : Diwarisi Hutang di Rumah Sakit Rp 160 Milyar oleh Hendy, Gus Fawait: Akan Kita Carikan Solusi

Lady diduga terkait dalam kasus dugaan penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral di media sosial. Diduga peristiwa ini terjadi lantaran Lady tidak terima mendapat jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Adapun Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Fadilah alias Datuk (FD), seorang pria berkaos merah yang memukuli Luthfi sebagai tersangka kasus penganiayaan. FD sudah ditahan.

Sementara itu, Dedy tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp9,4 miliar. Data itu disampaikan ke KPK pada 31 Desember 2023. Ia melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta. Tiga aset tanah dan bangunan itu berlokasi di Jakarta Selatan.

Dedy juga memiliki mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah. Harta bergerak lainnya yang dimiliki Dedy bernilai Rp830 juta. Selain itu, ada surat berharga Rp670,7 juta. Ada pula kas dan setara kas senilai Rp6,7 miliar.

Total harta kekayaan Dedy naik sekitar Rp500 juta dari laporan tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, harta kekayaan Dedy di angka Rp8.915.130.867.


Topik

Peristiwa ayah Lady LHKPN KPK dokter koas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri