JATIMTIMES - Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Malang Bergerak Jilid II melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (10/12/2024). Mereka melakukan aksi demo dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se dunia.
Sebagai informasi, 10 Desember setiap tahunnya selalu diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia. Hal tersebut menjadi momentum penting rakyat Indonesia kembali merayakan hari ketika perjuangan penegakan HAM adalah sebuah keharusan. Terlebih, HAM adalah hak dasar bagi setiap manusia dan tidak ada satupun pihak atau yang berhak merampas penguasa kemerdekaan HAM seseorang.
Baca Juga : Kronologi Kisruh Internal PMI: Agung Laksono versus Jusuf Kalla
“Seharusnya saat ini rakyat Indonesia dapat menikmati hak asasinya dengan layak dan demi terwujudnya penghargaan tertinggi dalam kehidupan manusia,” kata Yoga Saputra, koordinator aksi Aliansi Malang Bergerak Jilid II melalui rilis yang diberikan kepada awak media, Selasa (10/12/2024).
Dijelaskan Yoga, saat ini Indonesia sudah memasuki era reformasi, akan tetapi Indonesia belum dapat kewajibannya untuk melaksanakan melindungi, menghormati, dan memenuhi Hak Asasi Masyarakat Indonesia.
Indonesia telah banyak meratifikasi kovenan Internasional diantaranya UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 11 tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, UU No 12 tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik, UU No 26 tahun 2000 tentang Peradilan HAM, serta beberapa regulasi tentang HAM lainnya.
Meskipun begitu, adanya instrument hukum tersebut masih belum dimanfaatkan sebagai dasar dan panduan oleh pihak pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan kewajiban dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya. Hal itu bisa dilihat dari beberapa kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum terselesaikan karena ketidak konsistennya negara dalam melaksanakan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Serta ditambah dengan adanya kasus pelanggaran HAM yang masih ada pada era reformasi.
“Terbukti dengan beberapa kasus yang terjadi dimana Pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh oknum masyarakat sipil, sampai yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia hari ini dapat menjadi bukti dimana penegakan HAM masih seperti menjadi penantian yang panjang walaupun sudah ada instrumen hukum yang menjamin keberadaan HAM,” beber Yoga.
Yoga mencontohkan kasus pelanggaran HAM masih terjadi di Indonesia, seperti perampasan ruang hidup masyarakat oleh negara di Wadas, Pakel, Tragedi Kanjuruhan, kasus kekerasan seksual, komersialisasi pendidikan, dll. Selain itu, kasus lain yang menunjukkan belum ditegakkannya perlindungan Hak Asasi Manusia dalam konteks kebebasan berkumpul dan berserikat serta berekspresi.
Baca Juga : Pemkab Blitar Targetkan Tambahan PAD Rp660 Juta dari Lelang Kendaraan Dinas
“Pelanggaran Hak Asasi Manusia juga masih dialami oleh beberapa korban sampai tahun 2024 ini. Hingga saat ini masih terdapat kasus pelanggaran HAM baik itu Hak Sipil dan Politik ataupun Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Permasalahan tersebut mewarnai dinamika kehidupan masyarakat di berbagai sektor, hal ini pun dapat kita lihat dari berbagai pemberitaan kasus baik yang terjadi di Nasional ataupun dalam lingkup Malang Raya,” imbuh Yoga.
Dalam aksi yang dilakukan, massa aksi meminta untuk ditemui oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Malang. Akan tetapi, saat itu massa aksi hanya ditemui Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Harvard dari Fraksi PDIP dan Rendra Masdrajat dari Fraksi PKS.
Karena hanya ditemui tiga perwakilan DPRD Kota Malang, massa aksi terus menunggu seluruh pimpinan fraksi. Hingga hujan lebat membuyarkan massa aksi.