JATIMTIMES – Pada hari Senin, pihak berwenang Korea Selatan menetapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Presiden Yoon Suk Yeol sebagai bagian dari penyelidikan atas dekrit darurat militer yang hanya berlangsung singkat.
Dalam sebuah sidang parlemen, seorang anggota mempertanyakan apakah Presiden Yoon dilarang bepergian ke luar negeri. "Benar," jawab Bae Sang-up, komisaris layanan imigrasi dari Kementerian Kehakiman.
Baca Juga : Kejari Kabupaten Malang Sita Beragam Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Kredit Usaha Fiktif di Kepanjen
Kepala badan investigasi korupsi pejabat tinggi Korea Selatan sebelumnya menyatakan bahwa ia telah mengarahkan para penyelidik untuk mengajukan permohonan larangan bepergian bagi Yoon.
Presiden Yoon mendeklarasikan darurat militer pekan lalu dengan alasan ingin membersihkan negara dari "kelompok pro-Korea Utara," meskipun tanpa memberikan penjelasan rinci. Namun, tindakan tersebut memicu kekacauan politik di Korea Selatan. Kehadiran tentara bersenjata di jalan-jalan ibu kota Seoul dan di sekitar gedung parlemen mengejutkan publik.
Dihadapkan pada tekanan politik yang intens, presiden terpaksa mencabut dekrit kontroversial itu hanya dalam beberapa jam. Meskipun Yoon telah meminta maaf atas tindakannya, ia tidak menyatakan niat untuk mengundurkan diri.
Partai oposisi berjanji akan memakzulkan presiden yang tengah menghadapi tekanan besar, namun upaya tersebut gagal pada akhir pekan lalu karena mayoritas anggota parlemen dari partai yang berkuasa memutuskan untuk memboikot pemungutan suara.
Partai Kekuatan Rakyat (The People Power Party/PPP) menyatakan bahwa mereka menolak mosi tersebut demi mencegah "perpecahan dan kekacauan yang serius." Mereka juga menegaskan komitmennya untuk "mengatasi krisis ini dengan cara yang lebih tertib dan bertanggung jawab."
Meski begitu, pihak oposisi bertekad untuk kembali mengajukan mosi pemakzulan terhadap presiden pada minggu ini.
Baca Juga : Trump Tegaskan Rencana Deportasi Massal Imigran Ilegal
Menurut laporan dari kantor berita Associated Press, seorang pejabat tinggi dari Badan Kepolisian Nasional menyatakan bahwa, selain larangan bepergian ke luar negeri, polisi juga berpotensi menahan Yoon jika kondisi tertentu terpenuhi.
Presiden Korea Selatan yang sedang menjabat umumnya menikmati kekebalan hukum selama masa jabatannya. Namun, kekebalan ini tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan. Ini berarti, secara teori, Yoon dapat diinterogasi dan ditahan oleh polisi terkait dekrit darurat militernya. Namun, banyak yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi selama presiden masih menjabat.
Polisi pada hari Minggu menangkap mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun atas dugaan keterlibatannya dalam upaya pemberlakuan dekrit darurat militer. Kim dianggap sebagai salah satu tokoh kunci dalam dekrit darurat militer yang hanya berlangsung singkat tersebut. Ia telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri pertahanan.