JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi kredit usaha fiktif pada salah satu bank pemerintah di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menyampaikan, penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kelas 1B Kepanjen Nomor: 1263/PenPid.B-SITA/2024/PN.Kpn.
"Penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan kredit usaha rakyat (KUR) pada BRI Unit Kepanjen 1 Kantor Cabang BRI Kepanjen Kabupaten Malang Tahun 2021-2024 atas nama tersangka Irkham Priya Setiawan," ujar Deddy dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).
Pihaknya menyebutkan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada Senin (9/12/2024) di kediaman tersangka Irkham Priya Setiawan yang berlokasi di Perumahan De Valley Blok B-14, Kecamatan Pakisaji, dengan didampingi dari pihak Pemerintah Desa Pakisaji, Pemerintah Kecamatan Pakisaji, Koramil Pakisaji, serta Polsek Pakisaji.
Adapun barang bukti yang disita oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang di antaranya satu unit sepeda motor dengan nomor polisi N-3560-EDT warna cokelat; satu buah kunci sepeda motor dengan nomor polisi N-3560-EDT; satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atas nama Irkham Priya Setiawan untuk nomor polisi N-3560-EDT; satu surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Irkham Priya Setiawan dengan nomor polisi N-3560-EDT; satu unit rumah dengan sertifikat hak guna bangunan (HBG) nomor 00313 atas nama Irkham Priya Setiawan dengan alamat Blok B-14 Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang; satu sertifikat hak guna bangunan (HBG) nomor 00313 Atas Nama Irkham Priya Setiawan; satu buah sofa; tiga buah dipan tempat tidur; satu buah lemari besar; dua buah lemari tanggung; satu buah meja hias; satu buah backdrop dan meja televisi minimalis; satu buah televisi; satu buah dispenser; dan satu set kitchen set.
Deddy mengatakan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan KUR pada BRI Unit Kepanjen 1 Kantor Cabang BRI Kepanjen Kabupaten Malang Tahun 2021-2024 atas nama tersangka Irkham Priya Setiawan bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia.
"Ini sebagai upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi dan mendorong tindakan pencegahan," pungkas Deddy.
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah menahan empat tersangka pada Kamis (28/11/2024) dalam tindak pidana korupsi kredit usaha fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 milliar dan 93 debitur menjadi korban permohonan kredit usaha fiktif. Keempat tersangka yakni IPS merupakan mantan mantri, YW mantan kepala unit bank, AIW dan ES merupakan calo yang mencari calon debitur untuk permohonan kredit usaha fiktif.