free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Ngawi Ungkap Kasus Perjudian Balap Liar di Ringroad Timur, 9 Pelaku Diamankan

Penulis : Heri Sumaryanto - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Dec - 2024, 18:31

Placeholder
Pelaku perjudian balap liar di Ringroad Timur Ngawi. (foto istimewa)

JATIMTIMES- Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan 9 orang diduga pelaku perjudian balap liar. Hal ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penindakan balap liar yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Ngawi.

Kejadian bermula pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, saat Satlantas Polres Ngawi melaksanakan patroli antisipasi balap liar di Ringroad Timur masuk Jl. Ir. Soekarno, Bulung, Kartoharjo, Kec./Kab. Ngawi. Petugas berhasil mengamankan pelaku balap liar sejumlah sembilan orang beserta barang buktinya yang diduga menjadi ajang perjudian.

Baca Juga : Polres Batu Identifikasi Daerah Rawan Kecelakaan, Siapkan Rekayasa Lalin Selama Nataru 2024-2025

"Dicurigai adanya indikasi tindak pidana perjudian, maka pelaku balap liar dan barang bukti diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat dikonfirmasi media pada Senin (9/12/2024).

Mereka yang berhasil diamankan adalah R (24) warga Kedunggalar, D (24) warga Kedunggalar, B (22) waga Ngawi, M (23) warga Kedunggalar, B (19) warga Kedunggalar, D (21) warga  Widodaren, H (30) warga Ngrambe, T (21) warga Sine dan T (33) warga Widodaren.

Peran masing-masing dalam balap liar tersebut berbeda-beda yakni sebagai pembalap, pengepul/pembawa uang, ikut balap liar dan sebagai joki.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah sepeda motor merk suzuki FU tanpa nomor polisi warna hitam, 1 buah sepeda motor merk suzuki FU tanpa nomor polisi warna biru dan uang tunai Rp. 3.000.000,-.

Baca Juga : DPRD Banyuwangi Harapkan Pemerintah Serius Tuntaskan Masalah Judol dan Pinjol

"Balap liar mengganggu kamtibmas  apalagi disertai dengan perjudian. Mereka disangkakan pada pasal 303 ayat 1 ke 2e dan atau 303 ayat 1 ke 1 dan 2 bis KUHP," pungkas Kapolres Ngawi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Ngawi balap liar perjudian ringroad timur



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Heri Sumaryanto

Editor

Nurlayla Ratri