free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Belum Ada Laporan Korban Klinik Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty di Kota Malang

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Dec - 2024, 15:56

Placeholder
Testimoni dan hasil klinik kecantikan derma roller di sosial medianya. (Foto: Instagram Riabeauty.id)

JATIMTIMES - Beberapa saat lalu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik klinik kecantikan ilegal dan mengamankan pemilik klinik kecantikan Ria Beauty bernama Ria Agustina (RA) di Jakarta Selatan, yang diduga juga membuka perawatan derma roller di kawasan Kabupaten Malang.

Konsumen klinik kecantikan yang diduga beralamatkan di Jalan Graha Kencana, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini sudah cukup banyak. Terbukti dari unggahan sosial media Instagram @riabeauty.id. Di sana terdapat banyak testimoni dari para konsumennya, tak hanya dalam negeri, bahkan ada yang dari luar negeri.

Baca Juga : DLH Kota Malang Rutin Lakukan Pemeliharaan Pohon

Pasca penangkapan tersebut, polisi mengimbau bagi konsumen yang menjadi korban bisa melaporkan kepada pihak berwajib. Hanya saja hingga saat ini belum didapati laporan masuk korban dari RA.

Khususnya bagi warga Kota Malang, belum ada laporan yang menjadi korban dugaan malpraktik klinik kecantikan Ria Beauty Care. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto.

“Untuk sementara dan hingga saat ini, masih belum ada,” ungkap keterangan singkatnya Senin (9/12/2024).

Selain itu saat wartawan ini mencoba untuk ke lokasi Ria Beauty pada alamat sesuai dengan google, sayangnya tidak ditemukan Ria Beauty Malang, Minggu (8/12/2024). Meski titik lokasi yang diarahkan sesuai dengan google, serta foto rumah yang diunggah di google.

Tidak ada plang atau penanda Ria Beauty Care. Dari depan, rumah ini tampak mewah, bertingkat dua lantai. Dengan pagar kayu yang cukup tinggi punya warna cat tembok kream. Di depan rumah itu ditanami pohon serta banyak tumbuhan warna hijau.

Dari penataan taman itu sepertinya mendapatkan perawatan dengan baik. Rumah ini dekat dengan tempat wisata Hawai Waterpark, Kabupaten Malang. Sayangnya, di dalam rumah itu seperti tidak ada aktivitas.

Tetapi, jendela pada lantai dua terbuka. Ditambah pada balkon tersebut tampak dua ekor anjing yaitu anjing jenis Shiba Inu dan anjing Siberia Husky.

Namun, di depan pagar tampak ada bel rumah serta CCTV yang terpasang. Kemudian ada juga CCTV pada bagian atas pagar yang mengarah pada lokasi garasi.

Baca Juga : Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Korban KLM Fajar Lorena Safari Tenggelam di Perairan Situbondo

Untuk diketahui, RA (33) diamankan bersama karyawannya berinisial DN (58) saat membuka layanan kecantikan di sebuah kamar hotel di Jakarta. RA ditangkap, lantaran buntut praktiknya yang tidak memenuhi standar.

Dari hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan melakukan perawatan tersebut tidak memiliki izin edar. Selain itu, juga menggunakan krim serum yang tidak terdaftar di ВРОМ.

Fakta lainnya, RA juga bukan seorang dokter kecantikan. Melainkan sarjana perikanan yang tertera jelas pada akun sosial media Riabeauty.id.

Klinik kecantikan Ria Beauty meraup omzet ratusan juta per hari. Lalu juga menawarkan perawatan tubuh lain dengan tarif tinggi. Mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 200 juta.

Polisi telah menetapkan Ria dan pegawainya yang berinisial DN sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang tentang Kesehatan. Polisi menduga RA dan DN sengaja mengambil keuntungan karena mengaku memiliki sertifikasi keahlian kepada kliennya.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3 dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-Undang tentang Kesehatan. RA dan DN terancam hukuman maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Klinik Kecantikan klinik kecantikan abal abal dokter wajah abal abal derma roller Ria Beauty



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni