free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kakek Penjual Pisang di Blitar Diciduk Polisi saat Main Judi Online di Warnet

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

07 - Dec - 2024, 09:46

Placeholder
Kompol I Gede Suartika saat memberikan keterangan terkait penggerebekan judi online di Blitar.

JATIMTIMES - Seorang kakek berusia 73 tahun, yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual pisang, diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam perjudian online. Pria berinisial SN, warga Kelurahan Gedog, Kota Blitar, ditangkap pada Minggu (1/12/2024) di salah satu warung internet (warnet) di Jalan Mawar, Kota Blitar, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Penangkapan yang mengejutkan ini mengungkapkan fakta bahwa SN bukanlah satu-satunya pelaku dalam aksi perjudian online tersebut. Dalam penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian, lima orang lainnya turut diamankan, termasuk pemilik warnet. 

Baca Juga : Curahan Hati Yati Pesek Setelah Viral Diolok Gus Miftah

"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di warnet tersebut," kata Kompol I Gede Suartika, Wakapolres Blitar Kota, dalam keterangannya kepada media, Jumat (6/12/2024). 

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka juga bisa dikenai pasal tambahan, yakni Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. “Kami juga menyita barang bukti berupa 15 handphone dan 9 unit komputer yang digunakan dalam kegiatan judi online,” ungkap Kompol Suartika.

SN, yang terpergok bermain judi online, mengaku sudah beberapa kali terjerat dalam permainan ilegal ini. Menurutnya, aktivitas tersebut dilakukan untuk mengisi waktu luangnya di malam hari. 

“Saya hanya main di malam hari, untuk menghilangkan bosan. Kadang menang, kadang kalah,” tutur SN dengan wajah menyesal.

Kakek yang sehari-hari berjualan pisang keliling ini juga mengungkapkan bahwa hasil dari perjudian online tersebut kerap ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Tapi saya sering kalah, Pak. Hasil yang saya dapatkan tidak selalu cukup," ujarnya, dengan suara yang penuh penyesalan.

Berdasarkan pengakuan SN, perjudian online yang dilakukannya tidak semata-mata untuk hiburan, melainkan juga menjadi cara untuk mendapatkan uang tambahan. Meski begitu, ia mengakui bahwa perbuatannya ini telah melanggar hukum dan mengungkapkan rasa penyesalannya setelah tertangkap. 

“Sekarang saya menyesal, Pak. Saya tahu itu salah, tapi dulu rasanya mudah,” tambahnya.

Baca Juga : Profil Adita Irawati, Jubir Presiden yang Viral usai Sebut Istilah "Rakyat Jelata"

Perjudian online memang menjadi salah satu masalah yang semakin marak di Kota Blitar, seiring dengan kemajuan teknologi dan kemudahan akses ke internet. Menurut Kompol Suartika, pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. 

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian online yang meresahkan warga,” tegasnya.

Tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi pelaku perjudian online lainnya, khususnya yang melibatkan usia lanjut seperti SN. Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan melaporkan segala aktivitas ilegal kepada pihak berwenang. Sebagai tambahan, polisi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha warnet untuk lebih selektif dalam memantau aktivitas pengunjung yang menggunakan fasilitas internet mereka.

SN kini harus menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasibnya, sementara kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa praktik judi online dapat menjerat siapa saja, tanpa mengenal usia atau latar belakang pekerjaan.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas judi online



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana