JATIMTIMES - Hujan yang mengguyur sejumlah wilayah di Kabupaten Situbondo mengakibatkan potensi kerawanan pohon tumbang meningkat. Bahkan dalam kurun waktu 4 jam diguyur hujan, terjadi dua kali pohon tumbang. Salah satunya menimpa atap rumah milik Rumani (77), warga Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.
"Ada dua kejadian pohon tumbang sejak pukul 12.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB, hari Jumat (6/12/2024). Satu di Kecamatan Jatibanteng dan satu lagi di Kecamatan Mangaran. Yang di Kecamatan Mangaran tumbang menimpah atap rumah warga," ujar Misyono selaku koordinator Taruna Siaga Bencana (Tagana) Dinsos Situbondo, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga : Banyak Jalur Sepeda di Kota Malang Beralih Fungsi Jadi Tempat Parkir, Begini Penjelasan Dishub
Selain itu, Misyono mengungkapkan, pohon tumbang di Kecamatan Jatibanteng menutup jalan desa sehingga sempat tidak bisa dilewati. "Di Jatibanteng sempat menutup jalan desa. Sekarang sudah selesai diatasi oleh personel Tagana dibantu perangkat dan warga sekitar," ungkapnya.
Tidak hanya itu. Misyono juga menjelaskan, untuk pohon tumbang yang menimpa rumah warga Dusun Karang Gedang, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, penyebabnya sama. Yakni tanah yang gembur akibat diguyur hujan sehingga akar terangkat dan batang pohon patah.
"Atap rumah permanen milik Rumani warga setempat rusak akibat tertimpa pohon tumbang. Saat kejadian pemilik sedang berada di dalam rumah, kemudian mendengar suara keras dari depan. Saat dilihat, pohon mangga di depan rumahnya telah roboh menimpa atap," jelas Misyono.
Akibat hal tersebut, Rumani mengalami kerugian materil ditafsir mencapai Rp 2 juta. "Tidak ada korban jiwa dalam dua kejadian pohon tumbang tersebut, hanya kerugian materil ditafsir mencapai Rp 2 juta karena atap rumah rusak," imbuhnya.
Baca Juga : Komitmen Dukung Program Kesehatan Anak, Polres Situbondo Bagikan Nasi Kotak dan Susu Gratis ke Siswa MTs
Misyono mengingatkan masyarakat, berdasarkan imbauan BPBD Situbondo dalam mengantisipasi potensi bencana Hidrometeorologi, agar mengecek pohon yang berada di dekat rumah atau pemukiman. Tujuannya dipotong ranting atau batang pohon yang dirasa membahayakan.
"Pohon yang dianggap membahayakan untuk segera dipangkas atau dipotong. Jika merasa kesulitan, bisa langsung menghubungi perangkat desa terdekat atau bisa langsung menghubungi sekretariat Tagana atau kantor BPBD kabupaten Situbondo," pungkasnya.