free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kakak-Adik Disetubuhi Pengasuhnya di Panti Singosari, Puluhan Anak Asuh Turut Jadi Korban Pelecehan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Dec - 2024, 16:44

Placeholder
Mokh. Alfi Alfatihil, tersangka persetubuhan terhadap kakak-adik yang merupakan ABK yang terjadi di lingkungan panti asuhan di Kecamatan Singosari. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Polres Malang telah menetapkan tersangka terhadap seorang pengasuh salah satu panti asuhan di Kecamatan Singosari bernama Mokh. Alfi Alfatihil. Selain menyetubuhi kakak-adik yang diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK), tersangka 21 tahun tersebut disebut juga telah melecehkan puluhan anak asuhnya yang lainnya.

"(Kejadiannya di) panti asuhan, bukan pondok pesantren. Dia (tersangka) di situ, di panti asuhan itu sebagai pengasuh," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Aiptu Erlehana dalam konfirmasinya yang diterima JatimTIMES, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga : Cegah Eksploitasi Anak, Pemkot Blitar Perkuat Pendampingan dan Edukasi

Berkas kepolisian menyebut, identitas korban berinisial APK. Korban berusia 14 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Korban (APK) merupakan salah satu anak asuh dari panti tersebut (yang diasuh tersangka). Korban disetubuhi dua kali, (kejadiannya) di aula sama kamar (tersangka) yang ada di panti asuhan," ujar Erlehana.

Korban disetubuhi oleh tersangka tidak lama setelah menjadi anak asuh di panti asuhan tersebut. Yakni pada awal tahun 2023 lalu. "Tidak lama setelah masuk situ, sudah terjadi persetubuhan," tuturnya.

Dijelaskan Erlehana, dalam berkas penyidikan polisi, korban persetubuhan dari tersangka berjumlah dua orang. Yakni korban berinisial APK dan kakaknya yang sama-sama anak asuh atau santriwati di panti yang mana tersangka sebagai pengasuhnya.

"Jadi sebenarnya di dalam pelaporan ada dua korban. Dia (APK) sama mbaknya," ujar Erlehana.

Namun, dalam berkas kepolisian hanya APK yang tercatat sebagai korban. Sementara kakaknya dijadikan petunjuk oleh polisi untuk mengungkap aksi keji tersangka.

Belakangan diketahui, kakak dari APK juga merupakan anak berkebutuhan khusus. "Sehingga tidak menginginkan untuk di up dalam kasus ini. Tapi tetap kami lampirkan hasil dari pemeriksaan psikolog, hasil pendampingan dari UPT PPA (Unit Pelaksana Teknik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk melengkapi bahwa perbuatan pelaku ini memang ada (persetubuhan)," jelasnya.

Terbongkarnya aksi tersangka bermula dari isu yang santer beredar di kalangan panti asuhan. Di mana, tersangka dikenal memang sering melakukan pelecehan seksual kepada para anak asuhnya.

"Isu-isu ini (pelecehan seksual oleh tersangka) semakin mencuat, karena memang dari keterangan saksi-saksi yang merupakan santri atau warga binaan panti menyebut tersangka ini juga sering melakukan perbuatan pelecehan," ujarnya.

Dijelaskan Erlehana, pelecehan seksual yang sering dilakukan tersangka tersebut mulai dari menyenggol, meraba, hingga memegang area sensitif meliputi payudara hingga pantat para korban. Bahkan tersangka disebut juga sering memeluk para korban pelecehan.

"Saksi dalam berkas ini merupakan teman satu kelasnya korban, sebagian besar pernah mengalami (pelecehan). Tapi untuk yang terkait kasus persetubuhannya, hanya korban (APK) dan kakaknya," tuturnya.

Selain teman satu kelas dengan korban APK, dijabarkan Erlehana, penyidik juga memeriksa tujuh orang saksi. Di mana, empat saksi di antaranya merupakan teman korban di panti asuhan.

"Jadi ada tujuh yang kami jadikan saksi dalam perkara ini, yang empat di antaranya itu teman sekolah (korban di panti asuhan), guru, korban sama orangtuanya," beber Erlehana.

Pada serangkaian proses penyidikan itulah, polisi mendapatkan keterangan hingga pengakuan yang menyebut telah menjadi korban pelecehan oleh tersangka. Para korban pelecehan tersebut merupakan anak asuh tersangka yang berasal dari sekitar panti asuhan.

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Tuntaskan Monev di 5 Kecamatan untuk Tangani Kasus Perempuan dan Anak

"Kalau keterangan dari empat saksi itu, semuanya pernah (dilecehkan tersangka) dan menurut mereka banyak santri yang lainnya juga dilakukan seperti itu. Tapi bukan sampai persetubuhan, namun pelecehan seksual. Kalau menurut keterangannya banyak, bisa jadi (korban pelecehan) lebih dari 10 santri," tuturnya.

Sementara itu, terkait korban pelecehan yang dialami dua korban diduga dipicu lantaran para korban merupakan ABK. Di mana, untuk korban berinisial APK memiliki kemampuan berfikir yang di bawah rata-rata.

"Jadi disitulah mungkin yang membuat tersangka memanfaatkan keadaan itu. Kakaknya (APK) ini berkebutuhan khusus, sedangkan adiknya ini cara berpikirnya masih di bawah rata-rata," jelas Erlehana.

Belakangan diketahui, aksi persetubuhan tersebut dilakukan tersangka pada waktu yang berbeda. Di mana, saat kakaknya sudah keluar dari panti asuhan, adiknya yakni yang berinisial APK baru masuk ke panti asuhan.

Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan kondisi korban yang merupakan ABK dengan cara melakukan bujuk rayu. "Tersangka juga mengakui kalau melakukan (persetubuhan) juga terhadap mbaknya, itu kejadian sebelum terhadap si korban (APK) yang kami tangani," imbuh Erlehana.

Hingga akhirnya pada Oktober 2024, aksi tidak terpuji tersangka dilaporkan ke Polres Malang. Laporan tersebut buntut dari adanya isu dan kecurigaan para penghuni panti asuhan yang diasuh oleh tersangka.

"Bahkan waktu itu ada isu bahwa korban ini hamil. Namun ketika di tespek, ternyata tidak hamil. Waktu itu hanya kecurigaan sesama santri saja," ujarnya.

Erlehana memastikan, tidak ada hubungan khusus antara tersangka dengan para korban. Yakni hanya sebatas antara pengurus panti asuhan dengan anak asuh.

"Alhamdulillah berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan (Negeri Kabupaten Malang)," ungkap Erlehana.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 juncto 76 dan atau pasal 82 juncto 76E Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Namun, mengingat status tersangka yang merupakan pengasuh panti asuhan tempat para korban, dimungkinkan hukuman yang dijatuhkan akan ditambah oleh hakim pengadilan. "Biasanya di pengadilan akan ditambahkan ketika yang melakukan orang terdekat, itu akan ditambah 1/3," pungkas Erlehana.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Singosari Malang panti asuhan pelecehan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri