JATIMTIMES – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menyatakan bahwa tidak akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kota Blitar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya angkat bicara. Menegaskan sikap senada, Bawaslu memastikan bahwa proses demokrasi di Kota Blitar telah berjalan sesuai aturan, tanpa memerlukan PSU di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sebelumnya direkomendasikan.
Dalam keteranganya pada 4 Desember 2024, Muhammad Nur Azis, Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menekankan bahwa isu PSU kini telah menemukan titik akhir. "Intinya (permasalahan PSU) ini sudah mandek. Gak ada PSU," ujarnya tegas.
Baca Juga : Musim Hujan, Pemkot Kediri Intensifkan Pemantauan Debit Sungai Brantas
Proses ini bermula ketika Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sananwetan dan Sukorejo menemukan potensi pelanggaran administratif di 13 TPS—11 di Sananwetan dan 2 di Sukorejo. Rekomendasi PSU pun dilayangkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 29 November 2024. Berdasarkan aturan, rekomendasi semacam ini seharusnya ditindaklanjuti. Namun, PPK merespons dengan pernyataan bahwa temuan tersebut belum memiliki dasar hukum kuat untuk melaksanakan PSU.
Dalam upaya memastikan kelancaran penyelesaian masalah, Bawaslu Kota Blitar mengeluarkan surat rekomendasi penundaan rekapitulasi tingkat kota pada 1 Desember 2024. Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan waktu bagi kajian yang mendalam dan menjamin proses Pilkada berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Pada hari yang sama, PPK Sananwetan dan Sukorejo menyatakan dalam surat balasan bahwa rekomendasi PSU dari Panwascam belum memiliki kekuatan hukum yang cukup.
Bawaslu Kota Blitar kemudian berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk membahas langkah tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut. Roma Hudi Fitrianto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga integritas proses Pilkada. "Sebagai lembaga pengawas, kami memastikan seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada berjalan sesuai regulasi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi," ujarnya dalam pers rilis yang diterima awak media pada Selasa (3/12/2024).
KPU Kota Blitar turut melakukan kajian mendalam sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024. Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menjelaskan bahwa setiap rekomendasi harus melalui mekanisme evaluasi yang ketat. "Dalam posisi kita tidak bisa langsung memutuskan pelaksanaan PSU. Kami harus memastikan rekomendasi ini benar-benar memenuhi syarat hukum dan administratif," ungkapnya.
Pada 2 Desember 2024, KPU Kota Blitar memutuskan untuk tidak melaksanakan PSU. Keputusan ini dikuatkan dalam rapat pleno tingkat kota pada 3 Desember malam. "Kami telah mengkaji bersama PPK, PPS, dan ketua KPPS di lokasi-lokasi yang menjadi sasaran rekomendasi. Hasilnya, tidak ada PSU yang dilaksanakan," tambah Rangga.
Keputusan ini memungkinkan proses rekapitulasi suara tingkat kota dilanjutkan tanpa hambatan. Pada 4 Desember 2024, rekapitulasi resmi ditetapkan, memberikan kepastian terhadap hasil akhir Pilkada Kota Blitar.
Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan SAE, yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan partai koalisi, unggul dengan perolehan suara 53,18 persen. Pasangan Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu), yang menjadi rival SAE, memperoleh 46,82 persen. Kemenangan signifikan pasangan SAE terjadi di dua kecamatan, yakni Sananwetan dan Kepanjenkidul. Meski Bambang-Bayu unggul tipis di Kecamatan Sukorejo, hasil keseluruhan tetap berpihak pada SAE.
Keunggulan ini selaras dengan hitung cepat tim internal SAE. Jika hasil resmi KPU yang akan diumumkan pada 16 Desember 2024 tidak berubah, pasangan SAE dipastikan memimpin Kota Blitar dan menjalankan program-program mereka.
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas pengawasan secara profesional. "Kami bekerja sesuai regulasi yang berlaku. Tujuan kami adalah menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," ujarnya.
Baca Juga : Disparbud Siap Kolaborasi dengan Pemkot Malang Soal Perkopian
Namun, keputusan untuk tidak melaksanakan PSU memunculkan pro dan kontra.Ketua Tim Pemenangan Ibin-Elim, M. Zainul Ichwan, menilai bahwa isu ini menjadi pembelajaran penting untuk perbaikan demokrasi ke depan. "Kami menghormati keputusan ini, tetapi mekanisme pengawasan harus lebih diperkuat agar tidak ada ruang bagi polemik seperti ini di masa depan," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Blitar menilai langkah-langkah yang telah diambil oleh pihaknya dan Bawaslu sudah cukup komprehensif. "Kami berusaha menjaga integritas pemilu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," jelas Rangga.
Keputusan untuk tidak melaksanakan PSU menjadi sinyal kuat bahwa mekanisme demokrasi lokal di Kota Blitar mampu berjalan sesuai aturan, meskipun sempat diwarnai polemik. Dalam konteks Pilkada Kota Blitar, ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk mempercayai transparansi dan akuntabilitas lembaga pemilu.
Meski demikian, tantangan tetap ada. Bagaimana memastikan bahwa semua pihak dapat menerima hasil ini dengan lapang dada, terutama bagi tim yang merasa dirugikan? Di sisi lain, lembaga seperti KPU dan Bawaslu dituntut untuk terus menjaga netralitas demi mencegah konflik serupa di masa depan.
Bagi pasangan SAE, kemenangan ini adalah awal dari tanggung jawab besar. Jika nanti hasil resmi KPU tidak berubah, mereka harus membuktikan bahwa kemenangan ini tidak hanya menjadi angka, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi warga Kota Blitar.