JATIMTIMES - Tahapan seleksi pengadaan CPNS 2024 saat ini sedang berlangsung dan sudah memasuki Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ). Ada 741.711 peserta yang dipastikan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ). Hasil penilaian SKD dan SKB akan menentukan Kelulusan dalam Seleksi CPNS 2024 dengan 40 Persen berbanding 60 Persen.
Tidak hanya soal nilai gabungan, untuk menghindari adanya hasil seri atau kesamaan nilai, Menpan RB telah menetapkan beberapa tahap kualifikasi. Jika dua atau lebih pelamar memiliki hasil integrasi SKD dan SKB yang sama, penentuan izin akan dilakukan secara berurutan berdasarkan beberapa faktor, yaitu:
1. Nilai Kumulatif SKD Tertinggi:
Baca Juga : Masih Dijabat Plt, Pemkot Batu Segera Umumkan Hasil Selter 6 Pimpinan Definitif Baru
Jika pelamar memperoleh nilai gabungan yang sama, mereka yang memiliki nilai SKD lebih tinggi akan diutamakan.
2. Nilai Tertinggi dari Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan:
Apabila masih terdapat kesamaan nilai, komponen tes SKD lainnya akan dijadikan penentu. Adapun urutan subtes yang akan dinilai yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP|), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
3. Nilai IPK atau Rata-Rata Ijazah Tertinggi:
Jika nilai SKD dan nilai subtes masih sama, maka menentukan kelulusan jadi ASN akan ditentukan berdasarkan nilai Indeks Penilaian Kumulatif (IPK). Untuk lulusan diploma, sarjana, atau magister, IPK tertinggi akan dijadikan acuan. Sedangkan bagi lulusan SMA/sederajat, akan dipakai nilai rata-rata ijazah.
4. Usia Tertinggi: Diutamakan
Baca Juga : Tips Masak Nasi Kaya Serat Ala dr. Zaidul Akbar: Solusi Sehat untuk Gula Darah Stabil
Apabila masih sama juga, maka untuk menentukan siapa yang akan lolos jadi ASN yaitu berdasarkan usia tertinggi. Peserta dengan usia tertinggilah yang akan lolos dan diangkat menjadi ASN apabila nilai akhir sama pada seleksi CPNS 2024.
Formasi yang Belum Terpenuhi: Aturan Pengisian Tambahan
Dalam mekanisme ini, terdapat pula ketentuan khusus untuk mengisi formasi yang belum terpenuhi. Apabila ada posisi dalam kebutuhan umum yang masih kosong, maka pelamar dari kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan yang sama dapat mengisi posisi tersebut.
Dengan syarat, mereka memenuhi ambang batas SKD dan berada pada peringkat terbaik. Untuk formasi kebutuhan khusus yang tidak terisi, pelamar dari kebutuhan khusus dengan jabatan dan kualifikasi serupa dari lokasi berbeda juga dapat mengisi kekosongan tersebut.
Sementara, jika formasi tetap belum terisi, maka pelamar dari kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lain dengan kualifikasi yang sama dari lokasi berbeda dapat diikutsertakan. Selain itu, jika instansi pusat melakukan pengelompokan kebutuhan jabatan, pengisian formasi yang belum terpenuhi akan dibatasi pada kelompok jabatan yang telah ditetapkan.