JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya bersepakat untuk meningkatkan target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2025 mendatang.
Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita, hal itu pun telah melalui berbagai pertimbangan.
Baca Juga : Reasesmen, Rektor UIN Malang: LPH Harus Jadi Percontohan Sertifikasi Halal Nasional dan Internasional
Catatan diterima JatimTIMES ada kenaikan target PAD sebesar Rp. 22.679.102.018. Dari yang semula Rp 2.365.711.331.721 ditingkatkan menjadi Rp 2.388.390.433.739. Amtihya mengatakan, hasil rapat bersama Badan Anggaran (Banggar), pihaknya memetakan sejumlah item yang diproyeksi masih dapat ditingkatkan.
"Kira-kira retribusi apa saja yang bisa naik. Kemudian pajak apa yang bisa naik, sehingga kemudian setelah kita diskusikan kita naikkan," jelas wanita yang akrab disapa Mia ini.
Pihaknya pun mendapati ada beberapa item yang dinilai masih dapat dinaikkan penerimaannya. Salah satunya dari item retribusi. Seperti dari Dinas Kempudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang berkaitan dengan penyewaan barang milik daerah (BMD).
"Ada berapa item dari retribusi saya lupa tapi khususnya yang terbesar dari Disporapar dan DLH, persewaan BMD (barang milik daerah) di Disporapar," kata Mia.
Walau demikian, dirinya memastikan bahwa banyaknya item retribusi yang dinaikkan bukan berarti bahwa penerimaannya yang masih lemah di tahun sebelumnya. Menurut Mia, hal itu lantaran ada beberapa hal yang membuat naiknya retribusi baru dapat dilakukan di penghujung tahun.
"Karena memang datangnya opportunity untuk menambah retribusi itu kebetulan di penghujung tahun ini. Sebenarnya kemarin waktu KUA PPAS akan naik, tapi masih belum form sehingga waktu pembahasan RAPBD kita form kan sehingga kita naikkan di RAPBD," terang politisi PDI Perjuangan ini.
Baca Juga : Komisi 2 DPRD Banyuwangi Dorong Pemerintah Bangun Rumah Potong Unggas yang Memenuhi Syarat
Sementara itu, berdasarkan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang APBD Tahun Anggaran 2025, terjadi perubahan pendapatan asli daerah (PAD) yang mengalami kenaikan.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti sejumlah hal. Terutama meminta Pemerintah Kota Malang fokus dan lebih serius lagi dengan target realisasi. Bahkan diharapkan mampu melampaui.
Tentunya dengan berbagai strategi dan kinerja terukur. Mulai dari Sosialisasi intensif berkaitan dengan pajak baru opsen PKB dan BBNKB, Revisi Perda PDRD (Pajak Daerah Retribusi Daerah) sebagai upaya optimalisasi PAD dari sektor Retribusi, Penyempurnaan dan penguatan implementasi sistem E-Tax pada semua bidang, e-parking, e-retribusi, e- BPHTB, dan lain lain serta rajin dan disiplin dalam melakukan kajian potensi pajak dan retribusi.
Selain itu, dibutuhkan effort dalam pemutakhiran data-data perpajakan secara rutin, integral dan komprehensif. Selanjutnya membangun komunikasi, sosialisasi dan koordinasi yang intensif dengan semua stakeholders dalam upaya akurasi dan integrasi pajak daerah yang lebih progresif, serta penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak dan retribusi yang kami rasa berjalan belum maksimal.