free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Mau Bersihkan Nama dari Daftar Hitam BI Checking, Begini Panduannya! 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Nov - 2024, 09:09

Placeholder
Ilustrasi kredit ditolak bank lantaran nama masuk dalam daftar hitam BI Checking. (Foto: laman BPR)

JATIMTIMES - BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sering kali menjadi penentu diterimanya pengajuan kredit seseorang. Namun, riwayat kredit yang buruk dapat membuat nama seseorang masuk ke daftar hitam, yang menghambat akses ke layanan keuangan. Bisakah menghapus nama dari daftar hitam?

Untuk diketahui, BI checking, kini dikenal sebagai SLIK, merupakan sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait riwayat keuangan seseorang, terutama debitur yang pernah mengajukan kredit.

Baca Juga : Charity Game Mengenang Rudy Keltjes, Pj Gubernur Jatim, Kepala OPD dan Wartawan Ikut Berdonasi 

Informasi SLIK disajikan dalam bentuk Informasi Debitur Individual (IDI) Historis, yang mencatat kelancaran atau keterlambatan pembayaran kredit debitur.

Sebelumnya, BI checking merupakan bagian dari Sistem Informasi Debitur (SID), di mana data kredit nasabah saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan. Informasi tersebut mencakup:  
- Identitas debitur atau badan usaha.  
- Jumlah pinjaman yang diterima.  
- Riwayat pembayaran kredit, termasuk catatan keterlambatan atau kredit macet.

Sementara itu, skor BI checking adalah salah satu indikator yang menentukan diterima atau tidaknya pengajuan kredit seseorang. Skor ini dibagi ke dalam lima tingkatan, yaitu:  
- Skor 1 (Kredit Lancar): Cicilan dibayar tepat waktu hingga lunas tanpa ada tunggakan.  
- Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK): Menunggak cicilan hingga 1-90 hari.  
- Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): Menunggak cicilan selama 91-120 hari.  
- Skor 4 (Diragukan): Menunggak cicilan selama 121-180 hari.  
- Skor 5 (Kredit Macet): Menunggak cicilan lebih dari 180 hari. 

Baca Juga : Pakaian Adat Jawa Elegan by Yusi The Mantra dan Aksesoris Metamorph by Zack Tampil Apik di Anugerah ASN Berprestasi

Nasabah dengan skor 3 ke atas masuk dalam daftar hitam, yang sering kali membuat pengajuan kredit mereka ditolak. Bagi Anda yang memiliki skor BI checking yang buruk atau skor 3 ke atas, berikut langkah-langkah untuk memperbaikinya:  

1. Lunasi Seluruh Tunggakan
Langkah pertama adalah melunasi seluruh kewajiban kredit yang tertunggak di bank atau lembaga keuangan terkait. Pastikan pembayaran dilakukan secara penuh dan tidak menyisakan utang.  

2. Pantau Perubahan Data di BI Checking
Setelah melunasi utang, cek kembali skor kredit Anda melalui SLIK untuk memastikan data telah diperbarui.  

3. Ajukan Klarifikasi jika Data Belum Berubah
Jika skor BI checking Anda belum membaik meski sudah melunasi utang, ajukan komplain ke lembaga keuangan tempat Anda berutang. Sertakan dokumen yang mendukung, seperti surat bukti pelunasan atau klarifikasi resmi.  

4. Laporkan ke OJK
Konfirmasikan pelunasan utang Anda kepada OJK untuk memastikan bahwa data telah diperbarui di sistem SLIK. Ini akan membantu mempercepat proses pemutihan nama Anda dari daftar hitam.  

5. Tunggu Hingga Riwayat Bersih  
Setelah semua proses selesai, pastikan Anda tidak tergesa-gesa mengajukan pinjaman baru sebelum skor BI checking benar-benar bersih.  

Demikian cara menghapus riwayat BI Checking yang buruk di SLIK OJK. Selamat mencoba, semoga membantu!


Topik

Ekonomi menghapus riwayat BI Checking SLIK OJK



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri