JATIMTIMES - Aksi damai mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tulungagung, menghasilkan kekecewaan. Para mahasiswa merasa aspirasi yang disampaikan tidak direspon serius oleh pihak Pemkab Tulungagung.
Dalam aksi yang sempat membakar ban ini, puluhan mahasiswa yang ingin bertemu Pejabat (Pj) Bupati Tulungagung menurut ketuanya Fuad Fajrus, hanya ditemui asisten saja.
Baca Juga : Pihak Pro dan Kontra di Desa Swaluh Sama-Sama Mengadu ke Bintara Center, Mencuat Kasus Waris
"Hanya ditemui asisten dan belum ada tanda tangan nota kesepakatan (aspirasi)," kata Fuad, usai aksi, Kamis (21/11/2024).
Dalam press rilis yang disampaikan, HMI Cabang Tulungagung mengatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah wujud dari demokrasi di Indonesia. Proses Pilkada menjadi salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia,
mengingat seluruh masyarakat akan memilih secara langsung para pemimpin daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota beserta wakil-wakil nya, yang akan diberi amanah untuk memimpin daerah tersebut.
"Tak terkecuali Kabupaten Tulungagung, yang dalam pilkada 2024 ini ada 4 paslon yang berkompetisi," tulisnya.
Salah satu tahapan di pilkada adalah kampanye, tahapan ini yang kemudian menjadi kekhawatiran HMI, karena ada hal-hal curang yang dilakukan demi mendapatkan sebuah kekuasaan.
Sehubungan dengan diterapkannya UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional yang memaksa adanya penunjukan Pejabat Kepala Daerah (Pj Walikota atau Pj Bupati) se Jawa Timur bagi setiap daerah mengalami kekosongan pimpinan daerah hingga masa Pilkada dan terpilihnya kepala daerah yang baru, khususnya Kabupaten Tulungagung.
"Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tulungagung ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengkritisi dan mengawasi netralitas para ASN Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar tidak terjadi jual beli jabatan dalam momentum Pilkada ini," ujarnya.
HMI Cabang Tulungagung menyimpan rasa khawatir terhadap netralitas Pj Bupati Kabupaten Tulungagung bersama jajaran ASN yang diduga melakukan sikap yang condong dan tidak netral pada saat pilkada Tulungagung 2024 berlangsung.
HMI Cabang Tulungagung meminta ditaatinya aturan netralitas ASN, TNI dan Polri sebagaimana diatur dalam UU No. 20 tahun 2023 pasal 2 (f), 9 ayat 2 dan 24 ayat 1 dan UU No. 34 Tahun 2004 pasal 39 dan UU No. 34 tahun 2008 ayat 1 dan 2 yang menyatakan ASN, TNI dan POLRI tidak boleh berpolitik praktis.
Baca Juga : Indikasi Penyelenggara Pemilu "Bermain" di Pilkada, DPR RI akan Panggil KPU- Bawaslu
"HMI Cabang Tulungagung sebagai bagian dari intellectual community yang tunduk dan patuh akan kebenaran dan harus turut andil dalam mengawal perjalanan bangsa, menyuarakan dan mengadvokasi berbagai problem keumatan dan kebangsaan serta seluruh rangkain produk kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat," terangnya.
Oleh karena itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tulungagung bersikap sebagai berikut:
1. Meminta Dan Menghimbau Kepada PJ Bupati Tulungagung Bersama Jajaran OPD, ASN Untuk Bersikap Netral Dalam PILKADA Tulungagung 2024.
2. Menolak Adanya Jual Beli Jabatan Jelang PILKADA Tulungagung 2024.
3. Menuntut Aparat Penegak Hukum Memberantas Korupsi Yang Ditunggangi Untuk Kepentingan Politik.
Kedepan, menurut Fuad, HMI Cabang Tulungagung berencana akan turun kembali turun kembali setelah melakukan konsolidasi.