JATIMTIMES - Indikasi kecurangan sebelum digelarnya Pilkada 2024 di Jember dan sejumlah daerah di Indonesia, yang dilakukan oleh penyelenggara mulai tingkat TPS hingga Kecamatan, terutama pasca viralnya pernyataan Jovita ketua Panwascam Kecamatan Sumberbaru Jember, menjadi perhatian semua pihak.
Bagaimana tidak, sebagai lembaga yang seharusnya netral justru mengungkapkan akan mengganti C Plano dan memberi minuman untuk saksi berupa kopi campur CTM.
Baca Juga : Beri Support Moril Jelang Pemungutan Suara, Sekjen DPP Gerindra Pastikan Kesiapan Kader di Malang Raya
Bahkan DPR RI akan memanggil Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) dan juga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang terindikasi tidak netral dalam Pilkada serentak 2024, terutama Pilkada Jember.
Hal ini disampaikan Bambang Hariadi anggota DPR RI yang juga Sekretaris Fraksi Gerindra, kepada sejumlah wartawan pada Kamis (21/11/2024).
"Kami sudah mendapat informasi dari anggota kami yang ada di Komisi II DPR RI, bahwa penyelenggara pemilu yang terindikasi tidak menjalankan tugasnya dengan benar, terutama dalam netralitas akan dipanggil ke DPR, termasuk Jember dan beberapa daerah lainnya," ujar Bambang.
Sedangkan mengenai persoalan di Jember, Bambang mengaku cukup prihatin, jika video yang beredar adanya penyelenggara pemilu yang akan mencampurkan CTM dengan kopi kepada saksi, ini sebuah konspirasi terencana.
Dan jika terbukti, konspirasi tersebut bisa masuk kategori pelanggaran pidana, dan polisi harus menindak pelakunya.
Baca Juga : Dana Bosda Ratusan Madin di Ngawi Terancam Tak Cair, Tuai Protes Keras dari PKBK
"Video adanya penyelenggara di Jember yang viral, itu sudah masuk ke meja Komisi II, dan kami dari Fraksi Gerindra, dan juga fraksi lainnya, mendesak agar kasus ini dikupas sampai tuntas, melalui anggota kami di Komisi II, juga sudah memerintahkan kepada Bawaslu Propinsi dan Pusat untuk mengkaji video tersebut," ujar Bambang.
Tidak hanya itu, Fraksi Gerindra juga mengusulkan kepada pimpinan DPR RI, untuk membentuk Panja guna mengusut kecurangan dan ketidaknetralan penyelenggara Pilkada serentak. (*)