JATIMTIMES - Pelestarian cagar budaya di Kota Batu diamanatkan dalam Perda Kota Batu nomor 1 tahun 2014 serta Perwali Kota Batu nomor 64 tahun 2022 tentang pelaksanaan perda cagar budaya. Hal ini menjadi perhatian Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Krisdayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.
Sejauh ini ada sekitar 18 objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Antara lain Makam Dinger, Wisma Bima Sakti Selecta, Balai Desa Tulungrejo, Arca Ganesha, Punden Sumber Jeding, Hotel Kartika Wijaya dan lain sebagainya. Paslon KriDa menyoroti sejumlah cagar budaya ada yang belum menjadi aset Kota Batu, salah satunya Situs Candi Songgoriti.
Baca Juga : Jelang Debat Terakhir Pilkada Kota Batu, Gumelar-Rudi Sebut Sudah Siapkan Jurus Ampuh Selesaikan Masalah
Calon Wakil Wali Kota Batu Kresna Dewanata Prosakh menyampaikan, pihaknya ingin mengembalikan Candi Songgoriti menjadi aset cagar budaya Kota Batu. Mengingat selama ini timbul polemik terkait pengelolaannya. Candi yang diprediksi tertua di Jatim ini jadi rebutan antara Pemkot Batu dan Pemkab Malang. Sekalipun letaknya masuk dalam wilayah administrasi Kota Batu.
"Selama ini selalu muncul permasalahan, karena pengelolaan kawasan Songgoriti selalu jadi polemik. Makanya kami Kris Dayanti-Kresna Dewanata Prosakh (KriDa) fokus pengembalian itu dulu. Lalu berlanjut ke pengembangan cagar-cagar budaya," ujarnya saat ditemui, belum lama ini.
Ia menjanjikan, jika mendapat amanah menjadi kepala daerah, paslon KriDa juga akan memperjuangkan Prasasti Sanguran kembali ke Kota Batu (repatriasi). Prasasti bersejarah peninggalan Kerajaan Mataram Kuno itu diduga dulunya berada di Dusun Ngandat, Kelurahan Mojorejo, Kota Batu. Namun batu besar setinggi 2 meter itu dibawa ke Skotlandia.
"Seperti Prasasti Sanguran, itu sangat luar biasa asal kita kemas dengan baik. Tetapi selama ini belum dikemas sehingga isi prasasti itu sekedar mitos. Tetapi untuk pendidikan sejarahnya masih kurang. Maka itu perlu digarap," imbuh Dewa, sapaannya.
Baca Juga : Debat Pamungkas, Pasangan Vinanda - Gus Qowim Tampil Memukau Semua Pertanyaan dan Tanggapan Dilalap Habis
Ia menyebut, pelestarian cagar budaya diamanatkan dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cagar budaya. Upaya pelestarian dan pengembangan ini berkaitan erat dengan pariwisata. Peran cagar budaya turut memperkuat brand wisata heritage untuk menambah nilai lebih kawasan Kota Batu. Baginya, Cagar budaya menjadi jejak sejarah kebesaran bangsa agar generasi muda turut melestarikan. Di samping itu, ia menilai perlu terus digencarkan edukasi sedini mungkin.
"Jangan sampai mereka melihat peninggalan ini tidak terjangkau oleh mereka generasi muda, karena tidal related dengan kehidupan mereka. Maka dengan pengetahuan sejarah ini mereka dapat melestarikan dan tumbuh rasa bangga atas warisan nenek moyang. Sehingga ikut melestarikan," imbuhnya.