JATIMTIMES - Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Ahmad Riza Patria menyoroti pengelolaan dana desa di masing-masing desa yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Pasalnya, berdasarkan rekapan data dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, sejak tahun 2015 sampai 2024, seluruh desa di Indonesia yang berjumlah 75.265 desa telah mendapatkan dana desa sebesar Rp 610 triliun dari pemerintah pusat. Di mana dana desa tersebut merupakan instrumen untuk pemerataan di seluruh wilayah desa di Indonesia.
Baca Juga : Rahmad akan Bebaskan PBB Warga Miskin Ekstrem dan Cairkan Honor Guru Ngaji Tepat Waktu
Pejabat publik yang akrab disapa Riza ini menyampaikan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI memiliki kewenangan dalam menetapkan prioritas atau fokus penggunaan dana desa. Oleh sebab itu, pihaknya terus akan menyoroti terkait pengelolaan dana desa oleh masing-masing pemerintah desa.
"Untuk dana desa, Pak Presiden menyampaikan kepada saya waktu saya dipanggil, agar dipastikan tidak boleh ada lagi kasus-kasus korupsi dana desa," ujar Riza kepada JatimTIMES.com.
Pihaknya mengaku akan segera menyusun berbagai regulasi dan memberikan bimbingan kepada masing-masing pemerintah desa terkait dengan pengelolaan dana desa.
Selain itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI juga akan melakukan digitalisasi, supaya seluruh dana desa yang masuk ke masing-masing pemerintah desa dapat digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami rapat dengan Pak Mendagri juga sudah menyusun aplikasi. Kalau sudah selesai, kami masuk ke desa, Sehingga nanti semua anggaran akan transparan dapat dilihat oleh seluruh masyarakat. Setiap desa di Indonesia dapat berapa, untuk apa, sudah habis berapa, tersisa berapa, dan apa hasilnya," terang Riza.
Riza menjelaskan, bahwa dalam mencegah terjadinya korupsi dana desa, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI juga akan melakukan penguatan pengawasan.
Ke depan perlu adanya penguatan peranan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP dalam melawan dan mencegah terjadinya korupsi di desa dengan melakukan berbagai rencana strategis.
Baca Juga : Suara Keadilan dari Blitar: Massa Serukan Transparansi Hukum dan Penyelesaian Kasus Surat Palsu KPK
Dimulai dari penerapan pembangunan partisipatif yakni dari, oleh dan untuk masyarakat desa. Lalu, penerapan akuntabilitas sosial. Kemudian penerapan Open Goverment Indonesia atau OGI di desa. Selanjutnya, dibentuk desa anti korupsi untuk pencegahan dan penanganan korupsi di desa.
"Lalu penyediaan layanan pengaduan masyarakat dan penanganan masalah yang mengarah pada terjadinya korupsi, serta penerapan sistem peringatan dini sebagai bagian dari mitigasi risiko terjadinya korupsi di desa," jelas Riza.
Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada seluruh kepala desa beserta perangkat agar dapat menggunakan dana desa untuk penanganan bencana. Hal ini juga sudah masuk dalam rencana aksi dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI.
"Dalam pengembangan desa tangguh bencana, memastikan kebijakan dana desa dapat digunakan untuk kebencanaan tingkat desa. Ini perlu dipahami oleh para kepala desa sekalian," pungkas Riza.