JATIMTIMES - Transgender Isa Zega membuat heboh media sosial lantaran melaksanakan ibadah umrah menggunakan kerudung syar’i. Akibat perbuatannya, ia kini menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya dari anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam.
Mufti awalnya mengaku mendapat banyak laporan di media sosial mengenai ibadah umroh yang dilakukan Isa Zega. Ia mengaku miris pada apa yang dilakukan selebgram tersebut. Menurutnya, Isa Zega telah melakukan penistaan agama.
Baca Juga : Peristiwa Kekerasan di Madura, Nawardi Minta Aparat Tak Kecolongan Lagi
"Saya sangat miris sekali, hari ini saya banyak sekali mendapatkan DM, tautan dari media sosial yang bagaimana setelah saya lihat, ada seseorang bernama 'Mami Online' alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang pada awalnya adalah seorang laki-laki, dia melakukan ibadah umroh dengan menggunakan hijab syar'i dan ini merupakan bagian dari penistaan agama,” ujar Mufti Anam dalam akun Instagramnya dikutip, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, meski sudah berubah tampil menjadi perempuan, Isa Zega tetaplah laki-laki. karena itu, menurutnya, Isa Zega juga harus melakukan ibadah umrah sebagaimana laki-laki.
“Bagaimana laki-laki dalam hukum Islam bahkan menurut fatwa MUI, seorang laki-laki meskipun jenis kelaminnya diubah, bahwa secara lahiriah dia tetap menjadi seorang laki-laki, dan dalam melakukan prosesnya tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki,” katanya.
Ia juga menyebut perbuatan Isa Zega itu telah melanggar KUHP dan bisa terancam hukuman penjara 5 tahun. “Tapi si Isa Zega ini berbeda, dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan, ini adalah bagian dari penistaan agama. Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Dia berharap polisi memanggil dan menangkap Isa Zega atas dugaan penistaan agama. Ia juga berharap kejadian itu tidak terulang. "Maka harapan kami, penegak hukum, kepolisian, dan pihak-pihak terkait untuk segera menangkap si mami online ini agar ke depan tidak ada mami-mami online lain yang melecehkan agama kita. Ingat, bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar kedua di dunia . Harapan kami tidak menimbulkan kericuhan di tengah-tengah masyarakat, juga tidak menjadi contoh yang buruk,” ucapnya.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Syamsul Bahri juga sependapat dengan Mufti. Menurutnya, hal yang dilakukan oleh Isa Zega sama dengan menistakan agama. Syamsul Bahri menyebut, dalam Islam, haram hukumnya seorang laki-laki menyerupai perempuan, apalagi hal tersebut dilakukan di Tanah Haram.
"Jika ia seorang laki-laki maka harus berpenampilan ke kodratnya sebagai seorang lelaki,” ujar Syamsul, dikutip dari laman resmi MUI.
Baca Juga : Cegah Potensi Konflik, Pemberian Bansos di Kota Malang Distop Sementara
Lebih lanjut, Syamsul mengatakan, dalam Islam transgender sendiri dikenal dengan istilah Khuntsa, Mukhannats dan Mutarajjilah. Khuntsa merujuk pada orang yang memiliki dua alat kelamin sekaligus dalam tubuhnya sejak lahir. Adapun kasus ini harus ditangani medis sehingga diharapkan bisa menemukan kecenderungan sebagai laki-laki atau perempuan.
Kemudian, Mukhannats adalah laki-laki yang berperilaku maupun berpenampilan seperti perempuan, padahal fisiknya jelas seperti laki-laki asli. Lalu Mutarajjilah adalah perempuan yang perilaku dan penampilannya menyerupai laki-laki, padahal fisiknya jelas seperti perempuan asli. Dari ketiganya, kata dia, mukhannats dan Mutarajjilah adalah perkara yang sangat dilarang Allah dan Rasulullah.
“Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan,” Kata dia mengutip hadis dari Rasulullah SAW.
“Allah melaknat perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan,” Sambungnya.
Terakhir, Syamsul menjelaskan, jika perbuatan ini termasuk mukhannats yaitu seorang lelaki yang menyerupai perempuan maka Allah akan melaknatnya selama ia terus memakai pakaian yang menyerupai perempuan.