JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang akan berkoordinasi dengan Satpol PP dalam waktu dekat. Hal ini menyangkut dengan Perumahan Sigura-gura Residence.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulhardjanto membenarkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda. Hal ini berkaitan dengan rencana pengembalian fasilitas umum di Perumahan Sigura-gura Residence.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Desak Bangunan di Lahan Fasum Sigura-gura Residence Segera Ditertibkan
“Kami akan lakukan peringatan dulu nanti sesuai dengan prosedur. Kemudian kami akan koordinasi dan kerjasama dengan Satpol PP karena yang mempunyai kewenangan terhadap penindakan pelanggaran,” kata Dandung kepada JatimTIMES, Jum'at (15/11/2024).
Disinggung apakah ada tenggat waktu untuk melakukan penegakan Perda, Dandung mengaku akan melakukan secepatnya. Karena pihaknya akan memastikan lebih dulu dokumen terkait permasalahan tersebut.
“Secepatnya, kita harus juga memastikan dokumen yang ada, jangan sampai langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Malang salah atau merugikan pihak-pihak lain,” kata Dandung.
“Kita akan memastikan hal itu kalau memang sudah bisa kita pastikan kita ambil tindakan, yang jelas target kita bahwa itu harus dikembalikan sebagai fasum,” imbuh Dandung.
Akan tetapi, Dandung akan lebih dulu melihat fungsi dari rumah di Perumahan Sigura-gura Residence yang sebenarnya merupakan fasilitas umum itu. Karena, Dandung melihat fungsi dari fasum tersebut sebenarnya bukan drainase lagi.
Baca Juga : Angkat Potensi UMKM, Diskominfo Kota Malang Gelar Lomba Video Pendek KIM 2024
“Itu saluran tapi kan sudah ditutup. Jadi kalau tidak hujan tidak ada air yang lewat situ, jadi karena yang masuk ke sungai sudah ditutup. Air itu hanya ada kalau air hujan itu saja,” ungkap Dandung.
Ditanya apakah Hotel Ubud juga turut terlibat sehingga terjadi penyempitan pada saluran air, Dandung mengaku bukan. “Kalaupun pas tidak hujan gini ya dia jadi saluran kering. Jadi drainase yang di bawah rumah di bawah Ubud itu tidak ada, yang buat bukan dari Pemerintah Kota Malang,” beber Dandung.