free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Bingung Baca Sertipikat Tanah Elektronik? Berikut Penjelasan Notaris

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

12 - Nov - 2024, 08:56

Placeholder
Tampak depan sertipikat tanah elektronik. (Foto: Instagram @nena.ngobrolhukum)

JATIMTIMES - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerapkan sertipikat tanah dalam bentuk elektronik di sejumlah Kantor Pertanahan yang memiliki layanan elektronik. Sertipikat tanah yang sebelumnya berbentuk cetak kini beralih ke bentuk digital, yang diklaim lebih aman dan transparan dalam proses layanan. Namun, banyak orang masih bingung tentang cara membaca sertipikat tanah elektronik ini. 

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul terkait sertipikat elektronik disampaikan oleh seseorang yang baru menerima sertipikat elektronik dari hasil pembagian warisan melalui notaris. Lantas bingung bagaimana cara melihat detail data yang ada di dalam sertipikat tersebut. 

Baca Juga : Lagi Musim, Berapa Batas Aman Mengonsumsi Buah Mangga Setiap Harinya? Ini Saran Ahli

Menurut Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn., seorang dosen serta praktisi hukum, notaris, dan pejabat lelang, sertipikat elektronik memang berbeda dari sertipikat cetak konvensional. "Memang terlihat berbeda jika dibandingkan dengan buku sertipikat cetak. Dalam sertipikat elektronik, tidak semua data ditampilkan langsung," ujar Nena, dikutip Instagramnya @nena.ngobrol hukum, Selasa (12/11). 

Nena menjelaskan bahwa ada beberapa bagian penting yang perlu diperhatikan saat membaca sertipikat elektronik, di antaranya adalah sebagai berikut: 
- Edisi Sertipikat: Pada pojok kanan sertipikat terdapat informasi tentang edisi, misalnya "Edisi 1" yang menandakan data tentang warisan atau kepemilikan lainnya.
- Letak Bidang Tanah: Informasi letak bidang tanah tercantum di bagian kiri atas. "Pastikan lokasi yang tertera sesuai dengan yang dipegang," tambah Nena.

Bagian dalam sertipikat tanah elektronik. (Foto: Instagram @nena.ngobrolhukum)

Bagian dalam sertipikat tanah elektronik yang menunjukkan letak bagian tanah. (Foto: Instagram @nena.ngobrolhukum)

- Pemegang Hak: Nama pemegang hak juga perlu diperiksa, terutama jika ada lebih dari satu ahli waris.
- Catatan Pendaftaran: Sertipikat juga mencantumkan catatan seperti nomor surat keterangan waris. 

Untuk memastikan keaslian sertipikat, masyarakat dapat menggunakan aplikasi "Sentuh Tanahku" yang diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN. "Anda bisa mengunduh aplikasi ini dan melakukan validasi sertipikat dengan cara memindai barcode di sertipikat elektronik Anda," kata Nena. Jika data yang muncul di aplikasi sesuai dengan sertipikat yang dimiliki, maka sertipikat tersebut dinyatakan asli. 

Fungsi Sertipikat Elektronik

Dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, sertipikat elektronik adalah dokumen yang dibuat, dikirimkan, dan disimpan dalam bentuk digital. Termasuk data berupa tulisan, angka, peta, atau simbol yang memiliki arti dan dapat dipahami oleh masyarakat. 

Penerapan sertipikat elektronik ini didasarkan pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Sertipikat elektronik memiliki sejumlah keunggulan, seperti disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak, dan salinannya dapat dicetak di Kantor Pertanahan menggunakan kertas berstandar keamanan khusus. 

Poin Penting yang Harus Diketahui tentang Sertipikat Elektronik

Baca Juga : Sengketa Batas Desa Gunung Putri-Gunung Malang, Komisi I DPRD Situbondo Fasilitasi Mediasi Kedua Belah Pihak

- Sertipikat elektronik menggantikan format lama yang terdiri dari banyak lembar halaman.
- Pemegang hak dapat mengakses brankas elektronik melalui aplikasi "Sentuh Tanahku".
- Kantor Pertanahan akan membantu pemegang hak yang belum memiliki akun aplikasi untuk pendaftaran.
- Penggantian sertipikat analog ke elektronik bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. 

Demikian cara membaca sertipikat tanah elektronik yang tampilannya lebih ringkas daripada sertipikat konvensional. Karena memang tidak semua informasi dicantumkan pada lembar sertipikat tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat!


Topik

Serba Serbi Sertipikat-tanah-elektronik sertifikat tanah digital Nena bp Rachmadi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya