JATIMTIMES - Permasalahan Sigura-gura Residence terus berlanjut. Dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang akan mengembalikan fungsi site plan awal perumahan.
Sebagai informasi, permasalahan Sigura-gura Residence muncul ihwal laporan masyarakat yang mengeluhkan terkait banjir yang melanda wilayahnya ketika musim hujan.
Baca Juga : Plt. Bupati Malang Minta Forum Perawat NU Bersinergi untuk Hadirkan Layanan Kesehatan yang Non-diskriminatif
Sejumlah warga kemudian melakukan pertemuan untuk mencari permasalahan banjir tersebut. Berdasarkan ikhtiar yang dilakukan, ternyata ditemukan saluran air yang tidak berfungsi sebagai semestinya. Bahkan, salah satu fasum juga beralih fungsi.
“Di persil 21, pojok itu, awalnya perumahan Sigura-gura Residence sudah memploting dalam set plan adalah musala. Sekarang berubah fungsi jadi rumah hunian pribadi,” kata Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid PKP) DPUPRPKP Kota Malang, Lukman Hidayat.
Berkaca dari itu, DPUPRPKP dan juga DPRD Kota Malang telah melakukan survei ke lokasi. Disitu mereka melihat mulai dari dalam perumahan hingga saluran air.
Dari kunjungan ke lokasi itu, DPRD Kota Malang melakukan hearing bersama DPUPRPKP dan juga warga perumahan. Dari situ, muncul rekomendasi bahwa prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada Sigura-gura Residence harus dikembalikan sebagaimana mestinya.
“Rekomendasi dari dewan, untuk dikembalikan lagi jadi psu. Sehingga dalam waktu dekat nanti kami dengan penegak Perda untuk mengeksekusi itu. Jadi dikembalikan ke fungsi awal sesuai site plan awal kalau itu PSU rumah ibadah ya kita kembalikan ke sana,” papar Lukman.
Dijelaskan Lukman, rumah tersebut saat ini sudah menjadi hak milik pribadi. Saat hearing, orang yang mengklaim memiliki rumah tersebut mengambil alih dari pihak perumahan. Dan saat itu ia tidak mengetahui proses peralihan pengembang dari satu pihak ke pihak lain.
“Kami meyakini bukan itu permasalahannya sehingga munculah rekom dari DPRD Kota Malang untuk mengembalikan fungsi sebagaimana set plan awal,” ungkap Lukman.
Baca Juga : Plt. Bupati Malang Instruksikan Tiga Perangkat Daerah Cegah Fenomena Buang Susu Sapi
Saat ini, Lukman mengaku masih akan melakukan koordinasi dengan penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP Kota Malang. Dan untuk pelaksanaannya, Lukman mengaku masih akan menunggu arahan dari pimpinannya.
“Mau gak mau (pemilik, red) menerima dan harus dikembalikan (sebagai PSU, red). Karena masuk ke permasalahan hukum pidana,” ungkap Lukman.
Sejauh ini, Lukman berupaya untuk menginventarisasi PSU yang ada di perumahan-perumahan di Kota Malang. Dalam hal ini pihaknya ingin pola serah terima yang dulu dengan sekarang berbeda.
“Sekarang harus detail breakdown di perumahan. Apalagi perumahan yang sudah cukup lama, itu pengembang yang sulit ditemukan, kita identifikasi dan inventarisasi ulang kesesuaian site plan awal dengan eksisting. Itu yang kita lakukan sekarang. Salurannya panjangnya berapa, lebar berapa, panjang dan lebar jalannya berapa, kondisi seperti apa, itu yang kami lakukan. Termasuk penyediaan RTH, tanah makam,” beber Lukman.