JATIMTIMES - Polres Malang membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok prostitusi online. Dari ungkap kasus tersebut, polisi berhasil meringkus satu orang tersangka.
Data kepolisian mengungkapkan, tersangka yang baru saja diamankan polisi tersebut bernama Yayan Mahendra. Tersangka yang kini berusia 21 tahun tersebut merupakan warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Hadir dengan Pakaian Basofi, Paslon GUS Buka Debat Kedua dengan Berbagai Permasalahan yang Harus Diatasi
Tersangka diringkus polisi usai menjual temannya yang merupakan seorang perempuan berusia 21 tahun berinisial AA. "Tersangka kami amankan seusai menjual temannya melalui aplikasi chatting," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur.
Kronologi ungkap kasus TPPO tersebut bermula pada Rabu (6/11/2024). Malam itu sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka mengajak korban untuk pergi main.
Korban yang pada saat itu menerima telepon dari tersangka sempat menanyakan hendak diajak main kemana. Tersangka kemudian menyampaikan untuk ketemuan di depan salah satu penginapan yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Korban yang pada saat itu terus menerus ditelepon tersangka, pada akhirnya bersedia untuk diajak main. Kisaran pukul 23.00 WIB, korban kemudian berangkat dari rumahnya menuju tempat yang telah dijanjikan tersangka.
Ajakan main tersebut ternyata hanya modus dari tersangka. Bukannya di ajak main, setelah bertemu dengan korban tersangka justru memesan sebuah kamar di penginapan tersebut.
"Tersangka sempat meminjam uang kepada korban Rp 100 ribu,” ungkap Nur.
Uang itulah yang digunakan tersangka untuk menyewa kamar penginapan. Setelahnya, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar.
Beberapa saat kemudian, tiba seseorang yang pada akhirnya diketahui jika itu adalah pria hidung belang yang sudah memesan korban melalui perantara tersangka lewat aplikasi chatting.
"Pelaku kemudian memperdagangkan korban dengan menawarkan kepada pria hidung belang melalui open
BO (booking out/online) dengan penawaran seharga Rp 300 ribu," ujar Nur.
Baca Juga : Laporan Dugaan Penggelapan dan Penipuan Cawabup Malang Umar Usman dalam Penyelidikan Polisi
Belakangan diketahui, penawaran dari tersangka kemudian di nego oleh pria hidung belang tersebut. Hingga akhirnya diperoleh kesepakatan seharga Rp 250 ribu.
"Dari hasil open BO tersebut korban dijanjikan bakal mendapatkan Rp 200 ribu, sedangkan yang Rp 50 ribu untuk pelaku," beber Nur.
Beruntung, sebelum sempat melayani pria hidung belang, polisi yang sebelumnya telah mengintai tersangka akhirnya melakukan penggerebekan. Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga turut diamankan polisi dalam penggerebekan tersebut.
"Barang bukti yang turut kami amankan meliputi satu unit HP (handphone) milik pelaku serta uang tunai senilai Rp 250 ribu," ujar Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini.
Tersangka terancam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022. Yakni tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Sekedar informasi, Yayan Mahendra merupakan satu dari 24 tersangka yang berhasil diringkus Polres Malang dalam ungkap kasus tindak pidana sesuai Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Polisi hingga Sabtu (9/11/2024) masih melakukan penyidikan terhadap tersangka Yayan Mahendra.
"Pesan kami untuk masyarakat hendaknya berhati-hati terkait tindakan pidana termasuk perdagangan orang. Kami tetap akan melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut, kami akan selalu menindak tegas pelanggaran yang ada di wilayah hukum Polres Malang," pungkas Nur.