JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan ribuan barang bukti hasil perkara inkracht periode September hingga Oktober 2024. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman belakang Kejari Kota Malang, Jum'at (8/11/2024).
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M Bayanullah mengatakan pihaknya memusnahkan barang bukti seperti ratusan obat terlarang hingga senapan api (senpi).
Baca Juga : Viral! Dugaan Perselingkuhan Selebgram Mega Aisya dengan Cabup Jember GF
Barang bukti jenis Narkoba, dimusnahkan sengan cara diblender dan dibakar. Sementara, untuk barang bukti jenis senpi dan senjata tajam alias sajam, dipotong dengan gergaji mesin. Dan untuk barang bukti lainnya seperti timbangan elektronik dan HP dirusak dan dibakar.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu esensinya adalah habis tidak bisa dipakai dengan putusan dirampas untuk dimusnahkan. Ini adalah BB dari perkara yang sudah inkracht periode September hingga November 2024,” ujar Bayan, sapaan akrabnya.
Pemusnahan barang bukti periode kedua tahun 2024 ini terdiri dari sejumlah kasus pidana. Mulai dari barang bukti kasus Narkoba jenis Ganja dari 12 perkara dengan berat total 3,5 kilogram, Sabu-sabu dengan berat total 769,264 gram dari 30 perkara.
“Pil dan obat-obatan terlarang dari lima perkara dengan jumlah total 139.472 butir, kemudian Narkotika jenis ineks dari tiga perkara dengan jumlah total 19 butir. Terakhir adalah BB berupa HP serta timbangan digital termasuk sajam dan senapan sebanyak 65 buah,” beber Bayan.
Baca Juga : Kawanan Perampok Alfamart di Jombang Diringkus, 1 Pelaku Dapat 'Timah Panas'
Pada pemusnahan barang bukti kali ini, Bayan menjelaskan berbeda dengan kegiatan sebelumnya. Pemusnahan periode pertama dilakukan pada Agustus 2024 lalu, terdapat barang bukti berupa rokok ilegal.
“Karena belum ada perkara yang inkracht untuk periode pemusnahan kedua di 2024 ini. Sesuai BB yang ada, kasus Narkoba masih cukup menonjol pada pemusnahan di momen kali ini,” beber Bayan.