free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Mengenal Bansos PBI JK dan Kriteria Penerimanya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

08 - Nov - 2024, 07:57

Placeholder
Ilustrasi bansos PBI JK. (Foto dari Tribun)

JATIMTIMES - Bantuan sosial (bansos) di Indonesia terus berkembang untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam sektor kesehatan. Salah satu bentuk bansos yang diluncurkan pemerintah adalah PBI JK. 

Namun, jenis bansos yang satu ini masih terdengar asing di telinga masyarakat. Meskipun bukan program baru, masyarakat umumnya menyebut bantuan ini dengan bansos KIS (Kartu Indonesia Sehat). 

Baca Juga : PAFI Beberkan Panduan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Lalu Lintas

Oleh karena itu, untuk lebih mengenal apa itu bansos PBI JK, alangkah baiknya kita mengetahui kepanjangan dari bansos PBI JK beserta kriteria penerimanya. 

Pengertian Bansos PBI JK

Dilansir dari laman Umsu, PBI JK merupakan singkatan dari penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Program bantuan ini dibuat pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Bantuan PBI JK biasanya ditujukan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian untuk warga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Sementara itu bagi penerima manfaat PBI JK biasanya akan menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan secara gratis.

Program ini juga dirancang untuk membantu masyarakat atau individu yang kesulitan membayar iuran jaminan kesehatannya. Bantuan tersebut juga bertujuan untuk meringankan beban finansial terkait kesehatan.

Masyarakat juga diharapkan bisa memperoleh perawatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir terkait biaya. Sebagai informasi, bentuk bantuan PBI JK langsung berupa layanan BPJS kesehatan tanpa biaya.

Kriteria Penerima PBI JK

Melansir dari beberapa sumber berikut ini kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima PBI JK:

1. Penerima PBI JK merupakan individu atau keluarga yang berpenghasilan rendah dan telah diidentifikasi melalui survei BPJS dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

2. Penerima PBI JK harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan sebagai acuan bagi penerima bantuan di Indonesia.

3. Penerima PBI JK harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah yang dikelola oleh Dukcapil.

Baca Juga : Melihat Gaji KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Jadwal Pencairannya

4. Penerima PBI JK ditujukan untuk mereka yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.

5. Penerima PBI JK wajib mempunyai KIS yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk bisa mengakses layanan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.

Cara cek penerima PBI JK

Penerima manfaat PBI JK dapat dengan mudah memeriksa status penerimaan mereka melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut adalah langkah-langkah untuk cek status penerima PBI JK:

1. Buka situs resmi untuk pengecekan bansos dari Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan data pribadi sesuai e-KTP, mulai dari provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.

3. Ketik nama lengkap sesuai e-KTP.

4. Masukkan kode verifikasi yang tertera pada layar.

5. Klik tombol Cari Data dan tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian muncul.

6. Jika data yang dimasukkan sesuai dan terdaftar, maka informasi mengenai status penerima PBI JK akan muncul.


Topik

Serba Serbi Bansos PBI JK asuransi kesehatan jaminan kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy