JATIMTIMES - Setelah dilakukan pelantikan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan mulai bertugas sejak hari ini, Kamis (7/11/2024).
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024, kepanjangan KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan jumlah 7 orang (1 ketua dan 6 anggota) per TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Baca Juga : Cawabup Malang Umar Usman Diadukan ke Polres, Terkait Dugaan Penggelapan dan Penipuan
Sebagai salah satu bagian badan Adhoc dalam gelaran Pilkada 2024, KPPS tentu punya sejumlah tugas dan kewajiban. Lalu, atas peran yang dijalankannya selama masa kerja, anggota maupun ketua KPPS akan mendapat upah alias gaji.
Lantas berapakah gaji yang akan diterima oleh para KPPS pada Pilkada tahun 2024 ini? Serta kapan gaji tersebut bisa dicairkan? Berikut penjelasan lengkapnya.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji KPPS baik dalam Pemilu maupun Pilkada 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dirujuk dari situs resmi KPU, keputusan mengenai gaji ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Dalam dokumen tersebut, dirincikan mengenai gaji KPPS Pilkada 2024, yakni dengan nominal:
• Ketua KPPS: Rp900.000/orang/bulan
• Anggota KPPS: Rp850.000/orang/bulan
• Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan
Di samping honor tersebut, anggota KPPS sebagai salah satu badan adhoc, berhak menerima santunan kecelakaan dengan rincian:
- Meninggal: Rp36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Tanggal Pencairan Gaji KPPS
Mengenai tanggal pencairannya, diperkirakan, gaji KPPS Pilkada 2024 akan diberikan pada saat masa kerjanya usai, yakni 8 Desember 2024. Namun, tentu tidak menutup kemungkinan gajinya dicairkan sebelum atau sesudah tanggal tersebut.