free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, 207 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Penulis : Zhilulla Dzaikra - Editor : Yunan Helmy

06 - Nov - 2024, 20:40

Placeholder
Konferensi pers tentang penangkapan jaringan narkoba asal Malaysia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024). (Akurat.co/Nanda Prayoga)

JATIMTIMES – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus empat pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 207 kilogram dan 90 ribu pil ekstasi. Empat tersangka itu merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia, Riau dan Jakarta.

Empat pelaku yang diamankan adalah Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar dan seseorang berinisial AS. Kini keempatnya telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : Hasil Penyelidikan Polisi, Kebakaran Pasar Dampit Diduga Bermula Percikan Api di Warung Makan

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak menjelaskan bahwa jumlah narkotika yang berhasil disita terdiri atas 207,321 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 90 ribu butir.

“Jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap bernilai Rp 418 miliar,” imbuhnya.

Donald menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik mengamankan AS di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2024 lalu. Saat itu, polisi mendapatkan barang bukti 48 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil, yakni bagasi hingga dashboard.

Dari penangkapan AS, polisi melakukan pengembangan dan penangkapan pelaku lainnya, yakni Adi Meilano, Antony dan Joni Iskandar di wilayah Riau. Para pelaku menggunakan modus jual beli mobil sebagai kedok untuk mengedarkan narkotika. Narkoba disembuyikan di kompartemen mobil seperti di pintu, bagasi maupun dashboard mobil.

Baca Juga : Kontingen Catur Kota Malang Bawa Lima Medali pada Popda Jatim 2024

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan  Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus narkoba jaringan Malaysia Polda Metro Jaya peredaran narkoba



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Zhilulla Dzaikra

Editor

Yunan Helmy