JATIMTIMES - Debat publik kedua calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Blitar yang diselenggarakan di Kampung Coklat, Senin malam, 4 November 2024, berlangsung ricuh. Acara debat yang diharapkan berjalan lancar malah diwarnai kekisruhan yang membuat pihak KPU dihujani kritik dari sejumlah pihak. KPU Kabupaten Blitar dinilai kurang tegas dalam menjalankan aturan yang telah disepakati, sehingga suasana debat semakin tak kondusif.
Sugino, Ketua KPU Kabupaten Blitar, dalam sambutannya di awal debat menyampaikan harapannya agar acara tersebut berjalan tertib dan dapat dimanfaatkan oleh para calon untuk menyampaikan visi-misi mereka dengan maksimal. "Kami berharap debat publik ini memberi kesempatan kepada masing-masing calon untuk mendalami visi-misi yang akan meyakinkan masyarakat Blitar," ujar Sugino.
Baca Juga : Paslon Salaf Berencana Susun E-Katalog Potensi UMKM, Bantu Promosi Pelaku Usaha
Namun, situasi berubah ketika pasangan calon nomor urut 02 yang diusung PKB bersama partai koalisi, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (RINDU) tengah menyampaikan visi-misi mereka. Pasangan RINDU mendapat kritik dari beberapa pihak yang menuding mereka membawa catatan tambahan dalam debat. Kondisi ini memicu keributan di antara pendukung, yang kemudian berujung pada protes keras dari tim RINDU.
Nur Muchlisin, anggota Tim Pemenangan RINDU, merasa bahwa KPU telah melanggar tata tertib debat yang seharusnya. Muchlisin mengungkapkan bahwa setelah technical meeting, disepakati setiap pasangan calon hanya akan memaparkan visi-misi utama secara singkat. "Tapi, dalam debat ini, KPU tidak menampilkan slide maupun catatan lengkap yang kami serahkan sebelumnya. Padahal, itu sudah kami kirim sejak H-1 sebagai persiapan debat,” tegas Muchlisin.
Muchlisin juga mengacu pada PKPU 1363, yang mengatur bahwa dalam debat publik, para kandidat diizinkan mengelaborasi visi-misi mereka, termasuk menggunakan data konkret untuk memastikan pemilih mendapatkan informasi utuh. Namun, menurutnya, KPU tidak menyediakan fasilitas visualisasi yang diperlukan, yang menurutnya melanggar aturan debat.
Kondisi semakin memanas ketika sejumlah pendukung melakukan interupsi dengan berteriak, menyuarakan kekecewaan mereka terhadap KPU yang dianggap tidak adil. Mereka menuding pasangan Rini-Ghoni membawa materi tambahan yang tidak diizinkan. Di sisi lain, Sugino menyebutkan bahwa upaya untuk menengahi masalah ini sudah dilakukan. “Ada paslon yang protes karena ada yang bawa catatan di luar yang difasilitasi KPU. Kami sudah mencoba memediasi, tapi tak ada titik temu, sehingga debat akhirnya dihentikan untuk menghindari situasi lebih buruk,” jelasnya.
Aturan yang ditetapkan oleh KPU dalam debat tersebut sejatinya melarang para kandidat membawa perangkat atau catatan selain materi yang diserahkan dan telah diverifikasi sehari sebelumnya. Namun, ketidakkonsistenan KPU dalam menegakkan aturan ini menjadi sumber perselisihan yang semakin menyulut ketegangan antara kedua tim.
Baca Juga : 2,1 Juta Surat Suara Pilgub Jatim Sudah Mulai Disortir dan Dilipat, Libatkan 150 Petugas
Para pendukung RINDU merasa aturan main yang sudah disepakati malah ditafsirkan berbeda oleh KPU saat debat berlangsung. Menurut Muklisin, kejelasan data yang bisa dipertanggungjawabkan adalah hal krusial dalam penyampaian visi-misi untuk meyakinkan publik, dan mereka merasa berhak menggunakan data tersebut sesuai ketentuan.
KPU Kabupaten Blitar pun dikecam karena dianggap gagal menjaga jalannya debat tetap sesuai aturan dan transparan. Ketidakjelasan terkait aturan tata tertib ini pun dikhawatirkan akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap proses pilkada di Kabupaten Blitar. Debat publik yang semestinya menjadi ajang penyampaian gagasan akhirnya terhenti, meninggalkan tanda tanya besar di benak pemilih.
Dengan ketegangan ini, Pilkada Blitar tahun 2024 semakin menunjukkan sisi dinamisnya, sekaligus mengingatkan pentingnya aturan yang transparan dan konsisten dalam menjaga integritas proses demokrasi.