JATIMTIMES - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah memasuki tahap akhir dan akan selesai pada 14 November 2024. Peserta bisa langsung memeriksa nilai masing-masing melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di (https://sscasn.bkn.go.id/).
Hasil kelulusan SKD akan diumumkan pada 17-19 November 2024, dan mereka yang memenuhi syarat akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga : Dinkop Usaha Mikro Kabupaten Malang Gelar Rapat Monitoring PL-KUMKM, Optimis Target 104 Ribu Tercapai
Untuk diketahui, SKD CPNS terdiri dari 110 soal yang terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal,
- Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 soal,
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 soal.
Peserta diberi waktu 100 menit untuk menyelesaikan soal-soal ini. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) No 321 Tahun 2024, setiap bagian soal memiliki bobot nilai yang berbeda:
- TIU dan TWK: Jawaban benar bernilai 5 poin, sementara jawaban salah atau tidak diisi mendapat 0 poin.
- TKP: Jawaban benar diberi bobot antara 1-5 poin, sedangkan tidak menjawab diberi 0 poin.
Dengan sistem pembobotan ini, total nilai maksimal yang bisa diperoleh peserta dalam SKD CPNS adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:
- TWK: Maksimal 150 poin
- TIU: Maksimal 175 poin
- TKP: Maksimal 225 poin
Syarat Kelulusan SKD CPNS 2024
Untuk lolos SKD, peserta perlu memenuhi dua kriteria utama berikut ini:
1. Melewati Nilai Ambang Batas
Peserta diwajibkan memperoleh nilai di atas batas minimum (passing grade) yang telah ditentukan. Berikut ini adalah nilai ambang batas bagi formasi umum:
- TWK: Minimal 65 poin
- TIU: Minimal 80 poin
- TKP: Minimal 166 poin
Formasi khusus memiliki ketentuan passing grade yang berbeda, di antaranya:
- Lulusan cum laude dan diaspora: Nilai kumulatif SKD minimal 311, dan TIU minimal 85.
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD minimal 286, dan TIU minimal 60.
- Putra-putri Papua dan daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD minimal 286, dan TIU minimal 60.
- Putra-putri Kalimantan: TWK minimal 65, TIU minimal 80, dan TKP minimal 166.
Baca Juga : Prabowo Mania All In Dukung Paslon WALI Pimpin Kota Malang
Jika terdapat peserta dengan nilai total yang sama, kelulusan akan ditentukan berdasarkan urutan nilai tertinggi pada masing-masing bagian, yaitu dimulai dari TKP, kemudian TIU, dan terakhir TWK. Apabila nilai ketiga tes tersebut tetap sama, maka kelulusan akan ditentukan dengan melihat peringkat tertinggi hingga batas tiga kali jumlah kebutuhan formasi yang tersedia.
2. Memenuhi Kuota Jumlah Peserta
Selain memenuhi passing grade, peserta juga harus masuk dalam peringkat tertinggi berdasarkan jumlah kebutuhan jabatan.
Menurut PermenPAN RB No. 28 Tahun 2021, peserta yang berhak melanjutkan ke tahap SKB adalah mereka yang berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan. Misalnya, jika formasi yang dibutuhkan adalah 1 orang, maka peserta dengan peringkat 1 hingga 3 yang berhak mengikuti SKB.
Peserta yang memenuhi kedua syarat di atas akan berhak mengikuti tahap SKB, yang menjadi bagian akhir dari proses seleksi CPNS 2024. SKB akan menentukan siapa saja yang nantinya akan diangkat menjadi PNS sesuai jabatan yang dilamar.
Demikian informasi terkait syarat lolos SKD untuk melaju di SKB. Semoga membantu!