JATIMTIMES - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah salah satu dari tiga tahapan yang harus ditempuh dalam proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.
Tahapan SKB dijadwalkan berlangsung mulai dari 20 November hingga 17 Desember 2024.
Baca Juga : Kepesertaan BPJS Aktif Jadi Syarat Urus SIM, Polres Batu Mulai Uji Coba
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, SKB CPNS bertujuan untuk mengevaluasi seberapa jauh kompetensi bidang yang dimiliki para peserta sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan yang dilamar.
Hanya peserta yang berhasil melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berhak mengikuti SKB. Tahun ini, pelaksanaan SKB dilakukan dengan metode computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga ujian ini sepenuhnya dilaksanakan secara daring.
Metode ini dirancang untuk memastikan objektivitas dan transparansi dalam menilai kemampuan teknis peserta sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Menjelang pelaksanaannya, banyak dari pelamar CPNS yang bertanya-tanya apakah di tahapan SKB ini memiliki passing grade seperti pada tahapan SKD? Berikut penjelasannya.
Tidak Ada Passing Grade Pada Tahapan SKB 2024
Pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024, tidak ada passing grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan secara khusus, berbeda dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki passing grade. Penilaian SKB didasarkan pada hasil murni ujian yang diikuti peserta, dan nilai tersebut akan digabungkan dengan nilai SKD untuk menentukan peringkat keseluruhan peserta.
Meskipun tidak ada passing grade, setiap instansi biasanya menetapkan standar penilaian tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan jabatan. Oleh karena itu, peserta tetap harus mempersiapkan diri dengan baik agar dapat memperoleh nilai yang kompetitif dan memenuhi kriteria penilaian yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Pengolahan Nilai Tes CPNS
Penentuan kelolosan pelamar CPNS ditentukan oleh integrasi nilai SKD dan SKB, dengan ketentuan:
A. SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
Jika ada beberapa pelamar yang mempunyai nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi, maka penentuan izin akhir diurutkan pada:
• Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
Baca Juga : Nina Agustina, Cabup Indramayu sekaligus Anak Mantan Kapolri yang Cekcok dengan Warga
• Jika nilai kumulatif SKD tetap sama, nominasi akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi
• Jika nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan persahabatan tetap sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
• Jika nilai-nilai di atas tetap sama, maka penentuan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.