free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Kepesertaan BPJS Aktif Jadi Syarat Urus SIM, Polres Batu Mulai Uji Coba

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

03 - Nov - 2024, 16:20

Loading Placeholder
Pemohon SIM melakukan ujian praktik SIM di Satpas Polres Batu. Mulai 1 November 2024 dilakukan uji coba kepesertaan JKN BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat pengurusan SIM.(Foto: Dokumen Polres Batu)

JATIMTIMES - Uji coba nasional penerapan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif dari BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pengurusan surat izin mengemudi (SIM) dimulai  November 2024 ini. Tak terkecuali di Polres Batu. Pemohon SIM disosialisasikan terkait kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, baik pengurusan baru maupun perpanjangan.

Kasat Lantas Polres Batu AKP Diamond Romansa Bangun mengatakan, langkah ini diambil untuk memastikan seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Batu terlindungi dengan memiliki jaminan kesehatan melalui program JKN.

Baca Juga : Kick Off HKN 2024, Warga Batu Padati Jalan Sehat hingga Bazar Stan Kesehatan di Balai Kota Among Tani

"Saat ini dalam tahap sosialisasi, kepada masyarakat yang akan mengurus SIM. Petugas BPJS didampingi petugas satpas melksanakan sosialisasi di Satpas Polres Batu," ujar Diamond, Minggu (3/10/2024).

Diamond menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Kebijakan ini juga merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan masyarakat menjadi peserta aktif program JKN. Secara nasional, kebijakan ini diuji coba mulai Jumat 1 November 2024 lalu.

"Diharapkan pemohon SIM memiliki perlindungan kesehatan yang memadai sehingga siap menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tambahnya.

Ia menerangkan, untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan, calon pemohon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat tersebut mulai dari mengisi formulir pendaftaran SIM, melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), menyertakan fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.

Baca Juga : 4 Jenis Jajanan Latiao Dimusnahkan BPOM, Mengandung Bakteri Berbahaya

"Pemohon diharuskan menyediakan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, lalu melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif," rincinya.

Diamond menegaskan bahwa Polres Batu bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kota Batu untuk memastikan pelaksanaan Perpol No. 2 Tahun 2023 dapat berjalan lancar. Targetnya, kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kesehatan, baik saat berkendara maupun dalam kehidupan sehari-hari terus meningkat. Di samping itu juga memastikan keselamatan berlalu lintas tetap terjaga.

"Masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait kepesertaan dan keaktifan JKN dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811 8 165 165," bebernya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---