JATIMTIMES - Seorang adik di Kabupaten Malang tega membakar kakak kandungnya hingga akhirnya meninggal dunia. Pelaku nekat membakar saudara perempuannya itu lantaran masalah warisan.
Data kepolisian mengungkapkan, identitas terlapor sekaligus pelaku berinisial RY (28), warga Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Sementara korban yang pada akhirnya tewas usai dibakar adik laki-lakinya tersebut berinisial YF (35), asal Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Baca Juga : Pj Wali Kota Kediri Launching Green School Competition
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah PN (57), warga Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. PN merupakan ibu kandung kakak beradik tersebut.
"Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan cara pelaku menyiramkan bensin ke tubuh korban kemudian menyulutnya dengan api tersebut terjadi pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB," ungkap Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto dalam konfirmasinya pada Selasa (29/10/2024).
Kronologi bermula ketika kakak beradik tersebut terlibat adu mulut saat berada di rumah orang tuanya. Cekcok di antara keduanya tersebut dilatarbelakangi rumah warisan.
"Pelaku meminta ganti biaya pembuatan kamar mandi di rumah yang ditempati pelapor (ibu kandung) kepada korban," ujar Dadang.
Mengetahui hal itu, korban beserta ibunya disebut pergi ke rumah tetangga dengan maksud menghindari pertikaian tersebut. "Berselang sekitar 30 menit kemudian, (korban dan ibunya) disuruh kembali pulang," ujar Dadang.
Setelahnya, pelaku justru berdebat dengan ibunya mengenai penggantian biaya pembuatan kamar mandi. Perdebatan tersebut terjadi di kediaman sang ibu.
"Sedangkan korban pada saat itu pamit untuk menjalankan salat Asar di dalam kamar pada rumah tersebut," ujar Dadang.
Tidak berselang lama kemudian, pelaku yang pada saat itu sempat pergi akhirnya kembali masuk ke dalam rumah ibunya melalui pintu belakang. Mengetahui hal itu, si ibu ikut masuk ke rumah karena takut terjadi hal yang tak diinginkan.
"Setelah masuk ke rumah, pelapor (ibu dari kakak-adik tersebut) sangat terkejut karena korban sudah dalam kondisi terbakar di sekujur tubuhnya dengan masih menggunakan rukuh," ujar Dadang.
Di sisi lain, pelaku pada saat itu lari keluar rumah melalui pintu depan lantaran turut terbakar pada saat menyiramkan bensin dan membakar korban. Sang ibu yang tak bisa berbuat banyak pada akhirnya minta pertolongan kepada para tetangga dan saudara di dekat rumahnya.
Usai kejadian tersebut, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Pindad. Sementara pelaku yang juga mengalami luka bakar dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan.
Baca Juga : Terjerat Emosi dan Alkohol, Oknum Pendekar Silat Ditahan atas Kasus Penganiayaan
"Pada hari Minggu (27/10/2024) sekira jam 23.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di RSU Pindad," ujar Dadang.
Peristiwa kematian korban tersebut oleh sang ibu akhirnya dilaporkan ke Polsek Tirtoyudo pada Senin (28/10/2024) pagi. "Terlapor (pelaku) sudah berhasil diamankan. Petugas Polsek Tirtoyudo dan Opsnal Polres Malang masih melakukan penjagaan di RSUD Kanjuruhan karena pelaku juga menjalani perawatan usai mengalami luka bakar," tutur Dadang.
Sementara itu, satu botol bekas bensin juga turut disita polisi sebagai barang bukti. Polisi juga telah melaksanakan serangkaian pendalaman, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil autopsi terhadap jenazah, korban mengalami luka bakar pada sekujur tubuhnya. Yakni mulai dari punggung, kedua lengan tangan, hingga kedua kakinya. Di area wajah korban juga turut terbakar hingga menyebabkan rambut, bulu mata, hingga hidung terbakar.
Kondisi tersebut mengakibatkan korban mengalami infeksi pada beberapa organ. Sehingga kinerja seluruh organ dalam tidak berfungsi akibat adanya penggumpalan darah yang terjadi secara cepat.
Di sisi lain, organ jantung korban juga tidak dapat memompa darah. Sehingga mengakibatkan henti jantung. Sementara untuk organ yang tidak berfungsi akibat pengaruh infeksi luka bakar yang dialami korban tersebut meliputi jantung, paru-paru, hingga ginjal.
"Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh serta wajah hingga kurang lebih mencapai 80 persen," pungkas Dadang.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 351 (3) Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP. Saat ini peristiwa kematian korban masih dalam penanganan pihak kepolisian.