JATIMTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 mulai dibahas. Dalam Raperda tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menganggarkan belanja daerah sebesar Rp27,66 triliun lebih.
Sementara itu, alokasi Pendapatan Daerah sebesar Rp 26,16 triliun lebih. Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyebut, jika dibandingkan dengan kebutuhan Belanja Daerah sebesar Rp27,66 triliun lebih, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp1,49 triliun lebih.
Baca Juga : Anak Sulung Nia Dinata Meninggal Dunia di Usia 28 Tahun, Apa Penyebabnya?
“Olen karena itu, strategi untuk menutup defisit anggaran daerah dengan Pembiayaan Neto yang diperoleh dari selisih antara penerimaan pembiayaan berupa perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sebesar Rp1,508 Triliun lebih,” ungkapnya, Senin (28/10/2024).
“Ini dengan rincian pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp9,176 Miliar lebih berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu PT SMI atas Pinjaman Daerah yang digunakan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat terdampak Covid-19,” sambungnya.
Dijelaskan pula, Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 berasal dari kekuatan pendapatan daerah pada penyusunan RAPBD mencapai Rp 26,16 triliun lebih terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp16,49 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp9,66 triliun lebih.
“Dari Pendapatan Daerah sebesar Rp26,16 triliun lebih itu dipergunakan untuk Belanja Daerah sebesar Rp27,66 triliun lebih dengan rincian Belanja Operasi terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial,” terangnya.
Adhy menjelaskan, penyusunan RAPBD Jatim Tahun Anggaran 2025 ini telah disesuaikan dengan tema RKP 2025 yaitu ‘Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan’. RKP itu akan diwujudkan melalui delapan arah kebijakan prioritas pembangunan.
Yang mana, sejalan dengan tema RKP tahun 2025 itu, maka RKPD Jatim 2025 mengambil tema ‘Peningkatan Kualitas SDM untuk Mendukung Transformasi Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan’.
“Dari RKP itu, maka fokus kita dalam penyusunan RKPD Tahun 2025 adalah menentukan sasaran dan prioritas pembangunan daerah untuk mewujudkan sinergitas rencana program kegiatan Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Jatim,” imbuhnya.
Adhy menambahkan, dengan perkembangan perekonomian dan lingkungan strategis global maupun nasional, RKPD tahun 2025 disusun berpedoman pada kebijakan dalam RKP tahun 2025.
Di antara 8 penjabaran dari tema RKPD yakni pengentasan kemiskinan menuju keadilan dan kesejahteraan sosial, perluasan lapangan pekerjaan, peningkatan pelayanan dasar berkualitas di sektor pendidikan dan kesehatan. Selanjutnya, pembangunan infrastruktur pengembangan wilayah terpadu dan berkeadilan, pembangunan karakter masyarakat, pembangunan sektor pertanian, peternakan, perikanan, pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan anti korupsi, dan menjaga harmoni sosial dan alam.
Baca Juga : Ingin Lebih Efektif, DPRD Kota Malang Minta Silpa Anggaran Belanja Pegawai Tak Lebih dari 5%
“Berdasarkan urusan pemerintahan, belanja daerah dibagi dalam 8 (delapan) kategori yaitu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan, urusan pendukung unsur pemerintahan, unsur pengawasan urusan pemerintahan serta unsur pemerintahan umum,” tambahnya.
Ia kemudian merinci, khusus untuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdapat 3 alokasi terbesar yakni sektor pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum dan penataan ruang.
“Pendidikan dialokasikan paling banyak sebesar Rp8,76 triliun lebih karena sesuai amanat peraturan perundang-undangan fungsi pendidikan sebesar minimal 20 persen dari total belanja daerah,” ucapnya.
“Alokasi anggaran kesehatan juga penting sebesar Rp5,35 triliun lebih, sedangkan belanja fungsi infrastruktur sebesar 40 persen dari total belanja daerah diluar Belanja Bagi Hasil dan/ atau Transfer kepada Daerah dan/atau Desa,” imbuhnya.