JATIMTIMES - Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan kabarnya telah naik ke penyidikan. Nikita semakin percaya diri bakal memenjarakan Vadel yang diduga telah memaksa Laura Meizani aborsi.
Menanggapi kabar naiknya laporan Nikita Mirzani terhadap kliennya itu, Razman Arif Nasution sebagai pengacara akhirnya buka suara.
Baca Juga : Paslon Salaf Libatkan Pemuda, Wujudkan Pembangunan Kabupaten Malang
Melalui Instagram pribadinya @razmannasution71, Razman mengaku tengah mendalami lagi kasus yang ditanganinya itu.
"Apakah ada kebohongan yang disembunyikan? DR. RAN (Razman) di awal menangani kasus ini sudah mewanti-wanti saudara Vadel agar bicara jujur sehingga akan lebih mudah dalam melakukan pembelaan hukum," tulis Razman dikutip Senin (28/10).
Razman pun mengatakan jika pihaknya telah meminta diadakan gelar perkara khusus kepada Kapolda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Hasil dari gelar perkara khusus tersebut akan menjadi pertimbangan Razman lanjut membela Vadel Badjideh atau tidak.
"Bagi DR. RAN banyaknya pertanyaan media apakah DR. RAN akan mundur dari kuasa hukum saudara Vadel Alfajar Badjideh pasca naik sidik tentu sangat tergantung gelar perkara khusus yang akan membuka semuanya," jelasnya.
Ia kemudian berharap agar penyidikan dilakukan tanpa dikriminalisasi. "Itu yang harus dicegah oleh semua pihak demi keadilan yang hakiki. Yuk! Sama-sama kita kawal kasus ini sampai tuntas. Bismillah!" ungkap Razman.
Sementara soalnya naiknya laporan Nikita Mirzani ke tahap penyidikan, Razman menilai hal itu sangat terburu-buru.
"Terlalu terburu-buru, kenapa tidak diperiksa dulu saksi yang kami ajukan? Kenapa tidak diperiksa dulu Ibu JF dari UK? Kan sudah dibilang melalui daring, melalui Zoom? Kenapa tidak diperiksa dulu E yang tahu cerita ini?” katanya.
“Dan kami sudah serahkan barang-barang bukti. Kenapa tidak diperiksa dulu saksi dari pihak kami yang mengetahui kejadian, ada ahli juga. Kenapa kok langsung naik sidik? Ada apa ini?” sambung Razman.
Ia mengimbau hukum tak dicederai seraya mengungkit masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka baru saja dimulai. Razman Arif Nasution juga menyinggung dua alat bukti.
Terang-terangan ia berikrar jika merasa proses hukum berat sebelah, pihak Vadel Badjideh sebagai terlapor dalam dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi akan melawan.
Baca Juga : Darmadi Kembali Jabat Ketua DPRD Kabupaten Malang, Gerindra Turut Ambil Bagian Pimpinan Dewan
“Kalau memang dua alat buktinya kencang dan kuat, maka di gelar perkara itulah kami akan tahu nanti apa alat buktinya. Kalau tidak dikabulkan kami pasti akan melakukan perlawanan hukum,” urainya.
Sementara soal pemanggilan terhadap semua saksi-Saksi untuk dilakukan BAP ulang, Razman mengaku akan menghadapinya.
"Prinsipnya tidak masalah dan kami akan hadapi, tapi kami sudah menemukan satu dugaan pemaksaan dalam terlalu buru-burunya naik sidik di kasus ini.” tutupnya.
Dengan tanggapan itu, Razman memilih untuk menutup kolom komentar di Instagramnya. Sehingga netizen tidak bisa menanggapi apa-apa terkait tanggapan Razman mengenai naiknya laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh itu.
Diketahui sebelumnya, penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam laporan Nikita Mirzani dalam gelar perkara.
"Iya betul sudah dilakukan gelar perkara atas kasus yang dilaporkan oleh NM dan statusnya sudah naik ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana," ujar AKP Nurma Dewi.
Laporan polisi dari aktris Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.