JATIMTIMES - Polres Malang meringkus seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) usai melancarkan aksi begal di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan penipuan pembelian barang dengan sistem cash on delivery (COD) untuk merampok korban.
"Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan modus membeli ponsel dengan cara COD," ungkap Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto dalam konfirmasinya, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga : Batik Khas Tulungagung Diduga Dipalsukan, Tiga Toko Dapat Somasi
Pelaku yang baru saja diamankan polisi tersebut berinisial ZA. Tersangka berusia 25 tahun tersebut berasal dari Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Tersangka ZA merupakan satu dari dua pelaku begal yang berhasil diringkus polisi.
"Sementara untuk satu pelaku lainnya, identitasnya sudah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," ungkap Dadang.
Sementara itu, korban sekaligus pelapor aksi begal tersebut berinisial DP. Korban berusia 21 tahun tersebut merupakan seorang sales konter handphone (HP) di Kabupaten Malang. "Korban mengalami perampokan pada 29 Agustus 2024," ujar Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini.
Kronologi begal bermula saat korban menerima pesan dari pelaku yang pada saat itu memesan dua ponsel smartphone dengan sistem pembayaran COD. Lantaran merasa sudah terbiasa melayani transaksi secara COD, korban pada akhirnya sepakat untuk mengantarkan pesanan smartphone tersebut ke lokasi yang diberikan pelaku.
Korban dan pelaku kemudian bertemu di sebuah kafe yang berlokasi di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Di sana, korban sempat menunjukkan ponsel yang dipesan pelaku. Setelahnya, korban diajak untuk menyelesaikan pembayaran di rumah pelaku.
Korban yang semula tidak menaruh curiga akhirnya menyetujui permintaan pelaku. Namun, saat di tengah perjalanan, korban justru dihadang oleh pelaku lain yang belakangan diketahui telah membuntuti korban sejak awal transaksi COD.
"Korban kemudian dibekap oleh pelaku dan diancam akan dibunuh jika korban berteriak atau melawan," imbuh Dadang.
Korban yang berada dalam kondisi terancam akhirnya terpaksa menyerahkan sejumlah barang berharga miliknya yang diminta oleh pelaku. "Tas selempang yang berisi iPhone X, uang tunai, hingga kartu ATM milik korban, serta dua ponsel Infinix yang dipesan pelaku juga turut dirampas," ungkap Dadang.
Usai melancarkan aksinya, para pelaku melarikan diri. Sebelum kabur, komplotan begal tersebut juga sempat membuang kunci motor korban. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 juta,” ujar Dadang.
Baca Juga : Viral, Perempuan Pengendara Matic Tewas Saat Salip Truk Gandeng Pengangkut Tebu dari Lajur Kiri
Di sisi lain, korban yang tidak bisa mengejar para pelaku lantaran kunci sepeda motor miliknya dibuang akhirnya meminta bantuan kepada warga sekitar. Kejadian itu pun oleh korban dilaporkan ke Polsek Tumpang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dan petunjuk yang diperoleh polisi, pelaku begal mengarah kepada ZA yang kemudian diringkus polisi.
"Petugas berhasil menangkap ZA di Dusun Glagahdowo, Kecamatan Tumpang pada Selasa (22/10/2024)," ujar Dadang.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, modus yang digunakan pelaku adalah mengincar korban melalui marketplace media sosial. Pelaku kemudian menawarkan transaksi COD dan mengarahkan korban ke lokasi sepi dengan berbagai alasan, termasuk mengambil uang untuk pembayaran.
Sesampainya di lokasi yang dirasa sepi, ZA beserta satu pelaku lainnya langsung mengancam serta merampas barang berharga milik korban. "Satu pelaku lainnya saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masih kami lakukan pengejaran," ujar Dadang.
Tersangka ZA kini telah ditahan di Polsek Tumpang untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP. Yakni tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman bagi tersangka adalah kurungan penjara hingga 9 tahun," pungkas Dadang.