free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Batik Khas Tulungagung Diduga Dipalsukan, Tiga Toko Dapat Somasi

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

23 - Oct - 2024, 20:42

Placeholder
Heri menunjukkan kain yang diduga Dipalsukan dan diedarkan di 3 toko / Foto : Istimewa for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Batik Lurik Bhumi Ngrowo yang belum lama ini diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terindikasi dipalsukan. Dugaan pemalsuan ini terungkap, lantaran tiba-tiba di pasaran, batik khas Tulungagung ini telah beredar. Padahal, batik karya Nanang Setiawan ini masih berharap hak ciptanya dilindungi. 

Akibatnya, melalui penasehat hukum Heri Widodo, Nanang mengirimkan somasi ke tiga toko kain. Somasi ini dilayangkankarena merugikan penciptanya dan juga dianggap merugikan para perajin batik yang tergabung dalam Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung. 

Baca Juga : Kades Diduga Tak Netral, Paslon Salaf Lapor ke Bawaslu

Somasi kepada tiga toko kain ini dilakukan karena mereka telah menjual kain batik ini secara ilegal dan pelanggaran terhadap hak cipta.  Dalam rilisnya, Heri Widodo mengatakan bahwa Batik Lurik Bhumi Ngrowo telah dipatenkan dan telah memiliki hak cipta secara sah. 

"Maka penggunaan motif dan pakaian harus seizin pencipta dan pemegang paten," katanya, Rabu (23/10/2024). 

Lanjut Heri, berdasarkan kesepakatan bahwa produk batik ini hanya dijual melalui Dekranasda Tulungagung. Selain itu, batik ini juga telah punya payung hukum berupa Peraturan Bupati Tulungagung yang menyatakan bahwa telah menjadi salah satu seragam aparatur sipil negara (ASN) yang dipakai tiap kamis dan minggu pertama. 

Faktanya, meskipun telah menjadi salah satu seragam, catatan pada penjualan di Dekranasda hanya 3. 586 dari sekitar 10 ribu ASN yang seharusnya wajib membeli. "Kami curiga bahwa telah ada penyuplai pasar, ternyata benar ada 3 toko yang menjual batik ini," ungkapnya. 

Dalam keterangannya, Heri tidak menyebut nama toko yang dimaksud. Kini, barang bukti dari tiga toko ini telah dimiliki dan pria yang akrab disapa HW ini kemudian melayangkan somasinya. 

Baca Juga : Buka Peluang Pembiayaan, Bank Jatim dan Eratani Jalin Kerja Sama 

Dalam somasi ini, HW meminta agar toko penjual batik ini untuk menghentikan praktek penjualan dan agar menyelesaikan masalah ini dengan menghubungi pihaknya. Batas waktu yang diberikan hingga Selasa, 29 Oktober 2024 dan jika tidak ada etikat baik maka somasi berikutnya akan dilayangkan. Jika tetap tidak diindahkan, HW akan membawa persoalan ini ke gugatan pangadilan niaga. 

Kain yang mempunyai corak coklat gelap ini dijual dengan harga Rp 35-37 ribu di toko. Sedangkan harga kain aslinya dengan warna coklat keemasan dihargai oleh Dekranasda sebesar Rp 58 ribu per meter.


Topik

Hukum dan Kriminalitas batik khas tulungagung batik lurik bhumi ngrowo somasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana