JATIMTIMES - Bagi para pengunjung yang merencanakan liburan ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, ada informasi penting mengenai penyesuaian tarif tiket masuk yang bakal mulai berlaku pada 30 Oktober 2024 mendatang.
Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang menggantikan aturan lama dalam PP Nomor 12 Tahun 2014.
Baca Juga : Didemo Ratusan Massa, Bawaslu Blitar Ajak Masyarakat Melapor Dugaan Pelanggaran Pilkada
Pengumuman perubahan tarif ini diunggah melalui akun Instagran resmi Badan Pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) @bbtnbromotenggersemeru. "Mengingat sudah 10 tahun tarif masuk kawasan wisata tidak naik, semoga dengan adanya upaya optimalisasi PNBP ini dapat lebih bermanfaat untuk pembangunan nasional ke depannya," tulis BB TNBTS.
Adapun tarif masuk terbaru kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya adalah sebagai berikut:
Tiket Masuk Wisata Gunung Bromo (per orang per hari):
- Wisatawan Nusantara (hari kerja): Rp54.000
- Wisatawan Nusantara (hari libur): Rp79.000
- Wisatawan Mancanegara (hari kerja dan hari libur): Rp255.000
Tarif ini sudah mencakup asuransi sebesar Rp4.000 untuk wisatawan Nusantara dan Rp5.000 untuk wisatawan mancanegara.
Tiket Masuk Kendaraan Darat (per unit per hari):
- Roda dua: Rp5.000
- Roda empat: Rp10.000
- Sepeda: Rp2.000
- Kuda: Rp1.500
Selain Gunung Bromo, pengunjung juga dapat menikmati kawasan lain seperti Ranu Regulo. Tarif masuk ke kawasan ini juga mengalami penyesuaian sebagai berikut:
Tiket Masuk Kawasan Ranu Regulo (per orang per hari):
- Wisatawan Nusantara (hari kerja): Rp24.000
- Wisatawan Nusantara (hari libur): Rp34.000
- Wisatawan Mancanegara (hari kerja dan hari libur): Rp205.000
Tarif Berkemah di Ranu Regulo (per orang per hari):
- Wisatawan Nusantara (hari kerja): Rp29.000
- Wisatawan Nusantara (hari libur): Rp39.000
- Wisatawan Mancanegara (hari kerja dan hari libur): Rp210.000
Tiket Masuk untuk Berkemah selama 2 Hari di Ranu Regulo:
- Wisatawan Nusantara (2 hari kerja): Rp54.000
- Wisatawan Nusantara (1 hari kerja, 1 hari libur): Rp64.000
- Wisatawan Nusantara (2 hari libur): Rp74.000
- Wisatawan Mancanegara (hari kerja dan hari libur): Rp415.000
Tarif ini juga sudah termasuk biaya asuransi yang sama dengan tiket Gunung Bromo.
Demikian penyesuaian tarif masuk kawasan wisata BB TNBTS. Sebagai bagian dari digitalisasi layanan dan untuk menghindari antrean panjang, pembelian tiket masuk kawasan wisata Bromo wajib dilakukan secara online melalui situs resmi bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Pembayaran tiket ini langsung disetorkan ke kas negara. Sementara itu, tiket untuk kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya masih bisa dibeli di lokasi.
BB TNBTS menegaskan, bagi pengunjung atau kendaraan yang kedapatan masuk kawasan wisata tanpa tiket resmi (ilegal) akan dikenakan denda lima kali lipat dari tarif normal per orang atau per unit kendaraan per hari.
"Pengunjung dan pelaku wisata diharapkan untuk membeli tiket secara resmi demi menjaga ketertiban dan keutuhan kawasan," ungkap Kepala Balai Besar BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha, dalam keterangan resminya, Kamis (24/10).
Baca Juga : Safari Destinasi Pariwisata: Sinergi Seni dan Wisata untuk Mengangkat Potensi Blitar
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, baik wisatawan Nusantara maupun mancanegara diharapkan tetap menjaga kelestarian alam saat berkunjung ke kawasan Bromo. "Besar harapan agar kita tetap bersama-sama untuk menjaga alam agar tetap lestari," pungkas Rudijanta.