JATIMTIMES – Ratusan massa dari Gerakan Masyarakat Koalisi Peduli Pemilu (Gasak KPU) menggelar aksi damai di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Kamis (24/10/2024).
Aksi yang berlangsung di Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar, tersebut dimulai sekitar pukul 12.20 WIB. Sebelumnya, para pengunjuk rasa juga menyuarakan tuntutan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Safari Destinasi Pariwisata: Sinergi Seni dan Wisata untuk Mengangkat Potensi Blitar
Koordinator aksi Jaka Prasetya menyampaikan aspirasi agar Bawaslu Kabupaten Blitar bersikap netral, adil, dan tegas dalam memutuskan penanganan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2024. Menurut Jaka, netralitas penyelenggara pemilu menjadi salah satu poin krusial yang harus dijaga, terlebih di tengah dinamika politik yang semakin memanas.
“Kami berharap Bawaslu bisa menjaga kepercayaan publik dengan bersikap adil dan tidak memihak. Jika ada pelanggaran, kami minta untuk segera ditindak secara tegas,” ujar Jaka saat berorasi.
Setelah melakukan aksi selama kurang lebih 40 menit, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria bersama anggota Bawaslu lainnya, Masrukin dan Nikmatus Sholihah, menemui massa aksi. Mereka berdialog langsung dengan para demonstran di depan kantor yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Ida dalam keterangannya di hadapan massa menegaskan bahwa Bawaslu selalu mengedepankan prinsip netralitas dalam setiap pengawasan yang dilakukan. Ia juga menegaskan, Bawaslu siap menerima laporan dari masyarakat jika ada dugaan pelanggaran pemilu.
“Kami selalu mengedepankan asas kolektif kolegial dalam setiap pengambilan keputusan. Jika ada yang merasa kami tidak netral, silakan melapor. Ada mekanisme untuk itu, baik melalui kami langsung atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Ida.
Ida juga menjelaskan bahwa semua keputusan yang diambil oleh Bawaslu tidak dilakukan secara sepihak. Menurut dia, keputusan Bawaslu selalu melalui mekanisme rapat pleno yang disertai kajian hukum yang mendalam. Hal ini, lanjutnya, memastikan bahwa seluruh tindakan Bawaslu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Masrukin, anggota Bawaslu lainnya, menambahkan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti beberapa laporan yang masuk terkait pelanggaran selama pelaksanaan pilkada. Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Blitar telah menerima dua laporan dugaan pelanggaran, termasuk dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas penyelenggara pemilu.
“Kami sudah menindaklanjuti dua laporan yang masuk dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan informasi terkait kemungkinan adanya unsur pelanggaran,” ungkap Masrukin.
Baca Juga : Promo Keramik Milan di Graha Bangunan: Solusi Lantai Estetis, Tahan Lama, dan Ramah Kantong
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan selama proses pemilihan. “Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan,” ujar Masrukin.
Dalam peraturan tersebut, masyarakat diberi waktu tujuh hari untuk melaporkan pelanggaran sejak kejadian diketahui. Laporan dapat disampaikan langsung pada hari kerja Senin hingga Kamis pukul 08.00-16.00 WIB, dan Jumat hingga pukul 16.30 WIB. Bahkan, laporan bisa diwakilkan melalui surat kuasa khusus.
“Proses pelaporan cukup mudah dan kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujarnya.
Aksi Gasak KPU yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat seperti Paguyuban Tiban, Paguyuban Pencak Dor, dan Bledug Kelud berlangsung tertib dan aman. Setelah menyampaikan tuntutan di depan kantor Bawaslu, massa aksi membubarkan diri dengan pengawalan pihak kepolisian sekitar pukul 13.00 WIB.
Dengan adanya aksi ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap masyarakat semakin aktif berpartisipasi dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024. Bawaslu menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga integritas dan netralitas dalam proses pemilihan serta memastikan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.