JATIMTIMES - Ada perubahan signifikan dalam proses kelulusan PPPK 2024 ini. Dimana penentuan kelulusan tidak lagi berbasis passing grade, melainkan menggunakan sistem pemeringkatan.
Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan bahwa pendaftaran PPPK 2024 Tahap 1 telah resmi ditutup sejak Minggu, 20 Oktober 2024. Sedangkan, tahap 2 akan dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024 dengan kriteria peserta yang berbeda.
Biasanya, seleksi PPPK ditentukan oleh passing grade, yaitu nilai ambang batas yang harus dicapai oleh peserta untuk lulus seleksi. Namun, dalam PPPK 2024, aturan tersebut dihapus.
Baca Juga : Diskofest 2024 Sedot 23 Ribu Orang dan Catatkan Transaksi Rp 400 Juta dari Bisnis UMKM
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa sistem passing grade tidak lagi diterapkan. Sebagai gantinya, kelulusan peserta akan didasarkan pada peringkat hasil tes terbaik.
"Seleksi PPPK tahun 2024 dilakukan dengan menggunakan computer assisted test (CAT), dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak ada nilai ambang batas, tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika menduduki peringkat terbaik," jelas Anas, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Senin (14/10/2024).
Seleksi ini mencakup tiga materi utama, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial-kultural, serta wawancara. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penetapan kelulusan kini ditentukan oleh pemeringkatan, di mana pelamar dengan nilai tertinggi akan lolos seleksi.
Menurut surat dari Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, kelulusan seleksi PPPK akan diprioritaskan bagi beberapa kelompok secara berurutan, yaitu:
1. Pelamar prioritas (guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023),
2. Eks tenaga honorer kategori II (THK-II) sesuai data di BKN,
3. Tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN,
4. Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru.
Selain perubahan dalam sistem kelulusan, seleksi PPPK 2024 juga dibagi menjadi dua periode. Periode pertama untuk pelamar prioritas, dan periode kedua untuk tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah. Anas menegaskan bahwa seleksi kali ini difokuskan pada penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.
"Seleksi PPPK 2024 kami fokuskan untuk penataan tenaga non-ASN. Semua formasi yang dibuka, yakni 100 persen, akan diperuntukkan bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah," tambahnya.
Baca Juga : Kabupaten Blitar Raih Dua Penghargaan di Lomba Agribisnis Peternakan, Dorong Ketahanan Pangan
Menurut data yang dihimpun hingga 22 Agustus 2024, formasi terbesar dalam seleksi calon ASN (CASN) tahun ini adalah untuk PPPK, dengan jumlah mencapai 1.031.554 formasi dari total 1.280.547 formasi yang dibuka.
Periode pertama seleksi PPPK dibuka pada 1 hingga 20 Oktober 2024, yang dikhususkan bagi pelamar prioritas seperti guru dan bidan pendidik tahun 2023, serta eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar di database BKN. Sementara itu, periode kedua akan berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024, yang terbuka bagi tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah dan lulusan PPG untuk formasi guru.
Bagi calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi PPPK, pendaftaran dapat dilakukan melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id, yang menjadi pusat pendaftaran ASN secara nasional.