free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengasuh Ponpes Ponggok Jadi Tersangka Kasus Pelemparan Kayu Berpaku Tewaskan Santri

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

19 - Oct - 2024, 09:36

Placeholder
Rekonstruksi kasus pelemparan kayu berpaku di Ponpes Ponggok. Tersangka MUA memeragakan adegan di hadapan penyidik.

JATIMTIMES – Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, berinisial MUA (28), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelemparan kayu berpaku yang menewaskan seorang santri. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo Pambudi menjelaskan bahwa  penetapan MUA sebagai tersangka telah melalui tahapan penyidikan yang matang. “Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menemukan cukup bukti untuk menetapkan MUA sebagai tersangka,” kata Danang.

Baca Juga : Polres Malang Tangkap Pencuri Uang dan Emas Senilai Rp 50 Juta di Gondanglegi

Saat ini, MUA telah ditahan di Mapolres Blitar Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Danang memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Untuk melengkapi tahapan penyidikan, Polres Blitar Kota menggelar rekonstruksi kasus ini pada Jumat 18 Oktober 2024. Rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian tersebut menghadirkan tersangka MUA, dengan tujuan untuk mencocokkan keterangan yang diberikan oleh tersangka dengan kejadian sebenarnya.

Danang menyebutkan, dalam rekonstruksi ini, tersangka memeragakan sebanyak 23 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian hingga peristiwa tragis tersebut terjadi. “Rekonstruksi ini kami lakukan untuk melengkapi penyidikan, sekaligus memastikan kebenaran dari keterangan tersangka sesuai dengan situasi di lapangan,” jelasnya.

Proses rekonstruksi berlangsung selama 90 menit, di mana tersangka diminta memeragakan adegan demi adegan mulai dari interaksinya dengan korban hingga tindakan pelemparan kayu berpaku yang berujung pada tewasnya santri tersebut.

Kasus ini bermula dari insiden yang melibatkan korban, seorang santri berinisial KAF (13), yang juga merupakan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di ponpes tempat MUA mengajar. Korban diketahui mengalami luka serius akibat terkena kayu berpaku yang diduga dilemparkan oleh tersangka, pengasuh di pondok tersebut.

KAF sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia. Peristiwa ini pun menggegerkan masyarakat setempat, khususnya komunitas pesantren di Kabupaten Blitar, yang merasa prihatin atas kejadian tersebut.

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait insiden tersebut. Sejumlah saksi, termasuk santri lainnya di ponpes tersebut, dimintai keterangan untuk mengungkap kronologi kejadian secara lebih rinci.

Danang menambahkan, rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses hukum yang sedang berjalan. "Kami terus berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan," ujarnya.

Baca Juga : Refleksi 25 Tahun Alfamart di Malang, Rayakan Bersama Masyarakat dan Karyawan

Kasus yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren ini memicu reaksi beragam dari masyarakat, terutama para orang tua yang memiliki anak di lembaga pendidikan agama. Beberapa warga menyatakan kekhawatirannya akan keselamatan anak-anak yang menuntut ilmu di pondok pesantren.

Salah satu orang tua santri, yang enggan disebut namanya, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut. “Kami sangat sedih mendengar berita ini. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan ada pengawasan yang lebih ketat di pondok pesantren,” katanya.

Menanggapi keresahan masyarakat, Polres Blitar Kota menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan di wilayah tersebut, khususnya pondok pesantren. AKBP Danang Setyo Pambudi menekankan pentingnya langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang. "Kami akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan keamanan di lembaga pendidikan, terutama pondok pesantren," tegasnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban masih dalam suasana berduka dan berharap kasus ini segera menemukan titik terang di pengadilan. Mereka menginginkan keadilan ditegakkan atas kematian anak mereka yang dinilai sangat tragis.

Dengan penetapan MUA sebagai tersangka, kasus ini akan terus bergulir hingga tahap persidangan. Pihak kepolisian berjanji akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus santri tewas di Blitar Blitar Polres Blitar Kota santri dilempar kayu berpaku



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy